jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Hetbin Pasaribu mengaku pernah dihubungi Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang agar datang ke rumahnya di Eramas 2000, Jakarta Timur.
Sesampainya di Bonaran Situmeang, Hetbin kemudian diminta untuk menemani ajudan Bonaran, Daniel Situmeang ke Bank BNI Rawamangun.
BACA JUGA: Dapat Penghargaan, Hatta Rajasa Terharu
"Di situ (Bank BNI Rawamangun), sudah ada Thomson Situmeang yang serahkan uang ke Daniel. Katanya satu miliar. Dari situ kami langsung bawa ke Bakhtiar Sibarani disuruh Bonaran Situmeang," kata Hetbin saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4).
Hetbin mengaku tidak mengetahui secara pasti profesi Bakhtiar. "Katanya anggota dewan di Tapanuli Tengah. Saat itu katanya dia masih aktif," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Mau Usung Jokowi Andai Gerindra dan PDIP Berkoalisi
Selain itu, Hetbin menjelaskan, Bonaran pernah meminjam uang ke Aswar Pasaribu. Meski demikian Hetbin mengaku tidak mengetahui peruntukan uang itu untuk apa.
"Saya dengan ajudannya Bonaran, Daniel Situmeang antar lagi uang pinjaman Bonaran dari Aswar Pasaribu ke Depok. Kata Bakhtiar itu rumah saudara, kakaknya. Uangnya satu miliar," ucap Hetbin.
BACA JUGA: Belum Ada Laporan Dugaan Korupsi Caleg Incumbent
Hetbin mengaku pernah diperintahkan Bakhtiar untuk mengirim uang ke CV Ratu Samagat yang merupakan perusahaan istri Akil. Ia menyetorkan uang Rp 900 juta.
"Yang disetorkan 900 juta. Dikirim ke CV Ratu Samagat dengan berita angkutan batu bara," ucap Hetbin.
Majelis hakim menanyakan kepada Hetbin soal sisa uang Rp 100 juta. Hetbin mengaku Bakhtiar yang mengetahui soal itu. "Si Bakhtiar yang tahu. Karena uang itu sudah menginap satu malam dan katanya uang itu raib," ujarnya.
Bonaran juga dihadirkan menjadi saksi Akil. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan Hetbin mengambil uang di BNI Rawamangun. "Saya tidak pernah telepon Hetbin untuk mengambil uang ke BNI Rawamangun," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Akil, Bonaran disebut menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan dengan tujuan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Figur Mahfud Juga Angkat Suara PKB
Redaktur : Tim Redaksi