Pengusaha ini Pertanyakan Kasusnya yang Belum Selesai di Bareskrim

Rabu, 03 Februari 2016 – 22:05 WIB
Seorang pengusaha, Ramlin Masyur, 40, melaporkan Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri‎ di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (3/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pengusaha, Ramlin Masyur, 40, melaporkan Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri atas tindak pidana perbankan pada 2014 lalu. Hari ini ia kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.  

Menurut Ramlin, awal kasus itu dilaporkan karena ia menduga Bank Mandiri, Bank Syariah, PT Surya Sena Sejahtera (SSS) bersama PT Sagati Mitra Solusindo (SMS) ‎bekerja sama untuk menggerogoti uangnya sebesar Rp 10 Miliar yang disimpan pada bank tersebut.

BACA JUGA: KPK Pastikan Perkara Wako Makassar Jalan Terus

‎"Antara PT SMS, PT SSS, Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri telah bekerja sama untuk mengambil uang Rp 10 miliar milik saya. Ini saya Tanya kelanjutan kasusnya," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, (3/1).

Meski begitu, Ramlin tidak merinci hasilnya menemui penyidik untuk mempertanyakan kasus tersebut. Ramlin hanya menjelaskan perkara yang dilaporkannya bermula ketika ia menjadi Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya (SBM). Saat itu ia ditawarkan oleh PT SSS bersama PT SMS untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar industri sebanyak 1.000 kilo liter seharga Rp 10.500.000.000. Menurutnya, PT SMS bertugas sebagai penyedia dana.  Perusahaan itu kemudian mengajukan fasilitas kredit pinjaman dana kepada Bank Syariah Mandiri atas namanya.

BACA JUGA: Gafatar Dicap Ajaran Sesat, Pemda Harus Beri Pemahaman

“Kemudian PT SMS yang mengajukan kredit tersebut tidak bisa mengembalikan pinjaman dari Bank Syariah Mandiri, sehingga meminta ke Bank Mandiri untuk mengganti uang sebesar Rp 10 miliar itu. Akhirnya per tanggal 11 Juli dan 14 Juli 2014 Bank Mandiri mengauto debetkan uang di rekening pribadi saya ke Bank Syariah Mandiri tanpa surat kuasa dan pemberitahuan," imbuhnya.

Agar terlihat sah, tambahnya, pihak Bank Syariah Mandiri lantas menghubungi Bank Mandiri untuk menerbitkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) milik Ramlin sebesar Rp 10 miliar. Permintaan itu disetujui.

BACA JUGA: Bareskrim Anggap Pembeli Ginjal di Pasar Gelap Sebagai Korban

"Tapi SKBDN itu tanpa persetujuan saya atau kuasa hukum saya. Mereka bekerja sama untuk mencairkan uang saya," terangnya. Karena persengkongkolan itulah, Ramlin akhirnya melaporkan ke Bareskrim. Kasus itu dilaporkan ke Bareskrim Polri per tanggal 16 September 2014 dengan nomor laporan polisi: LP/860/IX/2014/Bareskrim. Adapun tuduhannya adalah kejahatan perbankan.

Sejauh ini sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan Bareskrim. Dari Bank Syariah Mandiri yakni Dimas Asmara selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Cabang Kemang Pratama dan Feby S. Dilaga selaku manajer bisnis unit kantor pusat Bank Syariah Mandiri.

Kemudian dari pihak Bank Mandiri yaitu M Ashadi Caesar sebagai manajer trade servicing centre Bank Mandiri wilayah Banjarmasin dan Aldino Akbar Maulana selaku staf trade desk 1.

Lalu dari PT SMS yang menjadi tersangka adalah Agus Sutedja Afandi selaku komisaris dan Anita Tanumihardja sebagai direktur utama. Begitu pun PT SSS yang menjabat sebagai Direktur Utama Lukman Amirudin juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan anggota DPR 2004-2009 Partai Bulan Bintang, Nizar Dahlan bersama Tomy alias Hasbulah yang merupakan rekanan dari Lukman Amirudin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan orang ini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.‎ (Mg4/jpnn).

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Ciduk Narasumber Militer Kelompok Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler