jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.
Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani memastikan, meski terdapat transaksi jual-beli pada ginjal, namun penerima donor tidak terkena tindak pidana.
BACA JUGA: Densus 88 Ciduk Narasumber Militer Kelompok Santoso
Sebab, menurut dia, penerima donor merupakan orang yang membutuhkan ginjal demi kesehatannya. "Jadi penerima donor hanya mengetahui, bahwa dia butuh ginjal. Tindak pidananya ada pada makelar," kata dia di Bareskrim Polri, Rabu, (3/2).
"Untuk pembeli tidak. Mereka butuh kesehatan. Sehingga begitu dia dapat ginjal, dia bayar sesuai prosedur. Melakukan operasi juga sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah," sambungnya
BACA JUGA: Hakim Kurang Gaul Dinilai Penyebab Rusaknya Hukum di Indonesia
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka atas YP alias AG, DD, dan HS. Ketiganya diketahui mencari korban yang ingin memberikan ginjalnya. Imbalannya, korban akan diberikan uang sebesar Rp 50 hingga 70 juta.
Sejauh ini, tercatat sudah 15 orang yang menjadi korban. Meski begitu, polisi masih terus menyidik apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam penjualan ginjal tersebut.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Masinton bikin Menteri Yohana Kesal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna: Pahami Dulu Draf Revisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi