Pengusaha Konveksi Ilegal akan Diusir ke Jepang

Selasa, 29 April 2014 – 03:30 WIB

jpnn.com - TASIK – Toyotaka Toshimi, pria Jepang yang tinggal di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasik akan diusir. Rabu (30/4), pria yang berusia sekitar 60 tahun itu dikembalikan ke negaranya.

Senin (28/4), petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Satpol PP dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya menemuinya di tempat pembuatan baju khas Jepang di Jalan HZ Mustofa. Setelah diperiksa, ternyata Toyotaka melanggar izin tinggal dan izin usaha. Dia tidak memiliki visa tinggal di Indonesia serta surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Kota Santri ini.

BACA JUGA: Pemilik Ganja 200 Kg Divonis Seumur Hidup

Toyotaka yang tinggal di belakang Toko Fiefie Kelurahan Yudanegara Kecakatan Cihideung itu membuka usaha konveksi sejak awal 2013. Dia menggunakan via wisata, bukan izin tinggal sementara. Otomatis dia menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 75 ayat 2 huruf f tentang tindakan administrasi keimigrasian.

“Itu jelas merugikan negara,” tutur Arief Hanafi, kepala seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Imigrasi Tasikmalaya kemarin.

BACA JUGA: Dinkes Kalsel Sukses Turunkan Penderita Katarak

Kantor Imigrasi Tasikmalaya, terang Arif, mengendus ketidakberesan administrasi keimigrasian Toyotaka saat pria sepuh itu berniat memperpanjang visa on travel atau visa wisata. Namun, Toyotaka yang menggunakan via wisata sejak 2012 itu malah menggunakannya untuk membuka usaha. “Saat memperpanjang (visa tersebut) kita curiga,” ujarnya.

Toyotaka pun, kata Arif, memberikan alamat palsu saat perpanjangan visa wisata. “Lalu alamatnya kita cari, tapi tidak ada,” paparnya.

BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Ketua KPU Lampung Diusut

”Rencananya hari Rabu (Toyotaka) kita akan deportasi,” tambah Arif.

Jauh sebelum Toyotaka ditemukan melanggar aturan keimigrasian, pria --yang sebelumnya pengusaha itu sudah 20 tahun
tinggal di Indonesia. Dia menggunakan visa kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Namun, kata Arif, perusahaannya bangkrut.

Tak hanya izin tinggal yang Toyotaka langgar, izin membuka dan mendirikan konveksi pun dilanggarnya. Efeknya, tempat pembuatan baju khas Jepang di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasik pun disegel Satpol PP.

“Kita bekukan untuk sementara dengan menempel surat penyegelan sampai proses perizinan diselesaikan oleh pemilik,” ujar Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Deni Diyana

Terangnya, meski Toyotaka mengaku mengantongi  izin usaha, setelah dicek ternyata pria Jepang itu tidak mampu menunjukan surat perizinan usaha tersebut.

“Izinnya tidak sesuai. Untuk izin usaha itu harus melengkapi izin-izin lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Konveksi ini tidak memiliki hal tersebut,“ terang Deni.

Sementara itu, Toyotaka mengaku sudah membayar sejumlah uang kepada seorang yang ditunjuknya. Uang itu, kata dia, untuk melengkapi semua persyaratan izin usaha. Namun, pria yang mendiami kontrakan 7x8 meter itu hanya diberi surat keterangan dan akta notaris. “Saya sudah bayar,” akunya dengan logat Jepang.

Toyotaka menuturkan usaha konveksinya telah dirintis sekitar tahun 2013. Dia memproduksi pakaian khas Jepang. “Baju ini kita kirim ke Jakarta lalu ke Jepang,” ungkapnya.(gna)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sisir Warga yang Belum Rekam E-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler