Pengusaha Mikro Bebas Pajak

Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap

Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak, sedangkan pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak.

"Sudah (ditetapkan), tinggal (menunggu terbitnya) PP (Peraturan Pemerintah, red) saja," ujarnya kemarin (21/12).

Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak.

Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memiliki lokasi usaha tetap/permanen seperti toko atau warung, akan dimasukkan kategori pelaku usaha sektor UKM, sehingga akan dikenai pajak. "Karena itu, langkah awal nanti adalah pendataan dulu. Ini sulit," ucapnya.

Menurut Bambang, banyaknya pelaku usaha sektor UKM yang akan menjadi target perluasan atau ekspansi wajib pajak (WP), membutuhkan banyak sekali tenaga pajak. "Padahal, saat ini saja Ditjen Pajak masih kekurangan petugas," ujarnya.

Berapa besar pajak yang akan dikenakan untuk UKM? Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, sektor UKM akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambanagn Nilai (PPN). "Hitungannya akan dibuat simpel (sederhana, Red), dihitung dari omzet," ujarnya.

Menurut Fuad, untuk pengusaha UKM dengan omzet hingga Rp 300 juta per tahun, maka hanya akan dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk PPN tidak akan dikenai karena kelompok ini tidak masuk golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sementara itu, untuk pengusaha UKM dengan omzet di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 1 persen dan PPN sebesar 1 persen. "Kalau omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, dianggap seperti pengusaha besar," katanya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luncurkan RS Antam Medika

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler