Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman

Minggu, 22 Desember 2019 – 17:54 WIB
Petugas Bea Cukai. Foto: dok. humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Banjir barang impor melalui e-commerce menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Perdagangan saat ini sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur kembali ambang batas (de minimis value) barang kiriman impor sehingga barang e-commerce dari luar negeri dikenakan pungutan pajak termasuk bea masuk.

Pengamat senior ekonomi, yang juga sebelumya menjabat sebagai ketua staf khusus wakil presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi mengatakan bahwa perang dagang antara Amerika dengan Tiongkok masih akan berkepanjangan dan pasti akan berdampak pada lesunya ekonomi dunia, termasuk Indonesia. "Oleh karena itu, pemerintah perlu mengendalikan derasnya impor produk e-commerce untuk melindungi pengusaha dalam negeri terutama pengusaha UKM dari serangan produk impor," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 6 Mesin Produksi Rokok Ilegal

Menanggapi banjirnya barang impor melalui e-commerce, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mendesak pemerintah untuk menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) guna mempersempit ruang gerak produk-produk luar negeri.

Ketua HIPPINDO Budihardjo mengatakan, penurunan batas de minimis value merupakan langkah untuk mengurangi masuknya barang-barang impor ke Tanah Air dan menjaga kelangsungan hidup pelaku usaha ritel modern yang selama ini telah mengikuti peraturan yang berlaku dan tertib membayar bea masuk dan pajak impor.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman

Adapun untuk de minimis value yang ideal, menurut Ketua Komisi Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia, Tutum Rahanta, nilainya di bawah USD 30 atau jauh di bawahnya dan kalau memungkinkan tidak perlu ada de minimis value.

Sementara itu, pemerintah perlu membuat kebijakan impor barang e-commerce yang mampu menciptakan rasa keadilan (level of playing field). Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, de minimis value atas barang impor perlu ditinjau kembali. “Pengusaha menginginkan fairness, baik yang online maupun yang offline perlakuan perpajakan harusnya sama,” ungkapnya.

BACA JUGA: Penyelundupan Ganja Bermodus Barang Kiriman Berhasil Digagalkan

Suryadi juga menambahkan bahwa Pemerintah bisa mengacu Cina yang menetapkan angka de minimis value sebesar 200 RMB atau setara USD 7.

Baik HIPPINDO maupun Apindo mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi kebijakan barang kiriman melalui e-commerce, untuk membendung banjirnya barang-barang impor ke Indonesia dan memproteksi pengusaha UKM maupun pedagang retail konvensial.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler