jpnn.com, SEMARANG - Menutup tahun 2019, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek pabrik rokok WM di daerah Demak, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 6 buah mesin produksi rokok ilegal dan 675.060 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp482.667.900,00, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp318.672.198,00. Penindakan tersebut dilancarkan pada Jumat (29/11), setelah petugas gabungan mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa warga kerap mendengar suara mesin beroperasi dan tercium bau rokok pada malam hari.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kronologi penindakan terhadap pabrik tersebut. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama kurang lebih tiga hari,” ungkap Heru.
BACA JUGA: Bea Cukai Berkomitmen Melindungi Masyarakat dari Barang Ilegal
Setelah tiga hari melakukan pengintaian, petugas gabungan mendapati sebuah mobil minibus Grandmax keluar dari halaman pabrik pada hari Jumat (29/11) sekitar pukul 05.45 WIB. Petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Aksi dramatis pun terjadi. Sopir Grandmax yang merasa terdesak akhirnya lompat dan berhasil kabur sebelum akhirnya mobilnya terhenti menabrak tiang listrik di daerah Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Petugas memeriksa kendaraan tersebut dan mendapati tumpukan rokok ilegal di dalamnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menarik kendaraan ke lokasi pabrik guna melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan atas muatan yang terdapat dalam minibus tersebut, petugas mendapati 443.560 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp317.145.400 dengan total kerugian negara mencapai Rp209.389.151. Petugas juga memeriksa pabrik yang menjadi tempat produksi dan menemukan 231.500 batang rokok ilegal yang ditaksir nilainya mencapai Rp165.522.500 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp109.283.047.
BACA JUGA: Aktualisasikan Integritas, Bea Cukai Diganjar Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi
Tidak hanya berhasil menemukan ratusan ribu rokok ilegal dalam pabrik tersebut, petugas juga mengamankan 6 buah mesin produksi rokok ilegal yang terdiri dari 3 mesin pembuat rokok dan 3 mesin pengemas. “Meskipun tangkapan kali ini bukan jumlah yang terbesar, namun kami juga berhasil mengamankan mesin yang mungkin saja telah digunakan untuk memproduksi miliaran rokok ilegal,” ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa Bea Cukai secara kontinu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, dan SATPOL PP serta instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tersebut telah menghasilkan 398 penindakan di tahun 2019 hingga bulan November senilai Rp44.848.893.228,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp39.894.667.763,00. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2018 (yoy), jumlah rokok yang berhasil diamankan tahun ini naik sebesar 40% dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan naik sebesar 67 persen. Hasil ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan adanya tambahan dana hibah pajak rokok untuk kegiatan penindakan yang dilakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Selain melakukan ekspos penindakan, pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan barang milik negara eks hasil penindakan rokok ilegal dari periode Januari 2018 s.d Oktober 2019. Total barang yang akan dimusnahkan adalah 18.760.828 batang rokok, 1.76 Ton tembakau iris, 47.682 keping pita cukai palsu dan alat pendukung produksi lainnya. Total nilai barang tersebut sebesar Rp13.302.770.350,00 dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7.978.400.307,00. Proses pemusnahan itu dimulai dengan kegiatan pembakaran secara simbolis yang dilanjutkan dengan pelepasan barang milik negara ke tempat tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjung Rejo, Kudus.
Rangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY turut menambah jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional. Sepanjang tahun 2019, Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp238,61 miliar.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04 persen berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Angka ini menurun dari 12.14 persen berdasarkan hasil survei yang sama di tahun 2016. Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan di kisaran angka 3 persen. Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Cukai. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi