Pengusaha Rokok Boikot Sosialisasi PMK 78

Selasa, 28 Mei 2013 – 18:17 WIB
JAKARTA -- Sejumlah perusahaan rokok nasional memboikot sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78/2013 tentang Penetapan Penggolongan Tarif Cukai yang digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan. Mereka kecewa karena pemerintah mengabaikan aspirasi pengusaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sendiri ogah menanggapi aksi boikot tersebut. Dia hanya menyatakan PMK itu demi mengatur industri rokok.

“Aturan itu untuk industri rokok biar berjalan dengan benar, dan penerimaan negara juga benar, “ kata Bambang dalam siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (28/5).

Beberapa waktu lalu, dalam surat bernomor UND/169/KF.2/2013. BKF mengundang sejumlah perusahaan rokok, mulai kelas besar hingga kelas kecil. Tidak hanya itu, BKF juga mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pabrikan rokok yang hadir itu di antaranya adalah Gudang Garam, HM Sampoerna, Djarum, Nojorono Tobacco Internasional, Menara Kartika Buana, Philip Morris Indonesia, Bentoel Internasional Investama, Merapi Gunung Lestari, Mulyo Rahardjo, STCC, Lenni Jaya Tobacco, Djitoe Indonesian Tobacco dan Wakil Sekertaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hanya saja undangan rapat sosialisasi yang kedua tidak diindahkan perusahaan rokok. Wakil Sekertaris Umum Apindo, Franky Sibarani juga mengaku absen dalam pertemuan. “Saya tidak hadir, terima kasih,” ujarnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Jelaskan Nasib PT Primissima

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler