"Perusahaan sanggup menyetor uang 600 Milyar, sebagai uang jaminan," katanya saat konferensi pers di kantor BPKP, Jakarta, (01/09).
Namun kesepakatan ini hanya dihadiri dan ditandatangani oleh lima perusahaanSementara satu perusahaan tidak hadir dalam rapat kesepakatan ini, yakni BHP Kendilo Coal
BACA JUGA: Bank DKI Tingkatkan Kerjasama Asuransi
Menurut Didi Widayadi, alasan ketidakhadirannya karena perusahaan tersebut akan tutup."Hanya lima perusahaan yang hadir, satu tidak hadir dengan alasan akan tutup," ujarnya.
Selanjutnya, Didi menjelaskan uang jaminan ini nantinya akan di setor ke rekening kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.
Adapun kelima perusahaan tersebut menyepakati perinciannya pembayaran uang jaminan sebagai berikut: PT Adaro Indonesia, akan membayar uang jaminan sebesar 150 Milyar rupiah, PT Arutmin membayar sebesar 100 Milyar rupiah, PT Berau Coal, sebesar 90 Milyar rupiah, PT Kaltim Prima Coal akan membayar 150 Milyar rupiah, serta PT Kideco Jaya Agung sebesar 110 M.
Menurut Didi, uang jaminan tersebut akan mulai disetor oleh pengusaha secepatnya, dan akan diperhitungkan nantinya statusnya
Ketika ditanya target penyelesain pembayaran uang jaminan tersebut, ia tidak menjawabnya dengan tegas.
"Ya targetnya secepatnya,"kata Didi Widayadi.(wid)
BACA JUGA: BARa Resmi Berdiri
BACA JUGA: Sony Vaio Fw, The Dream Machine
BACA ARTIKEL LAINNYA... New Innova, Lebih Mewah dan Modern
Redaktur : Tim Redaksi