Pengusaha Serang Dibius, Harta Dikuras, Lalu Dibuang di Lebak Bulus, Begini Kronologinya

Selasa, 01 September 2020 – 22:06 WIB
Rilis kasus perampokan dengan modus pembiusan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Hendrik/Pojoksatu

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pengusaha asal Serang, Banten, bernama Mustari, 29, menjadi korban pencurian dengan modus pembiusan pada Sabtu (8/8/2020).

Peristiwa itu terjadi saat korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Jayapura, Papua, Sabtu lalu.

BACA JUGA: Diduga Korban Pembiusan, TKW Dibuang di Pasar

Korban dibius dan dibuang ke Lebak Bulus setelah barang berharganya diambil pelaku.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban tiba di Terminal 2F kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta dari Jayapura sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

“Kemudian ada seorang laki-laki yang mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan yang sama ke Serang, Banten,” ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Saat itu korban mengikuti ajakan pelaku untuk pulang bersama ke kawasan Serang menggunakan kendaraan minibus Toyota Avanza.

BACA JUGA: 5 Pemuda dan Seorang Gadis Berusia 17 Tahun Digerebek Warga di Taman, Astaga...

“Dalam perjalanan menuju Serang, terlebih dahulu berputar di wilayah Kota Tangerang. Lalu, korban diberikan segelas minuman yang disebutkan pelaku sebagai minuman obat masuk angin,” katanya.

Korban yang tak menaruh curiga, lantas meminum minuman yang sudah dicampur obat bius.

Akibatnya, tak berselang lama, korban pun tak sadarkan diri dan baru sadar keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban yang linglung baru tahu posisinya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, setelah diberitahu tukang ojek.

Sementara, sejumlah barang-barang berharga miliknya pun telah raib.

“Jadi, pada saat tertidur, korban dibuang para pelaku di pinggir jalan. Barang-barang milik korban berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop, enam unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp17 juta sudah raib,” ujarnya.

Sadar menjadi korban pembiusan, korban lantas melaporkan ke Polres Bandara Soetta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus keempat tersangka. Yakni B, YS, A, dan IB.

“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ada di DKI Jakarta, ada di Jawa Barat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 dan Ayat 2 tentang perampokan.

BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan

“Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.(hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler