Pengusaha Tak Setuju Pemda Ikut Atur Peredaran Minuman Berakohol

Jumat, 25 September 2015 – 19:28 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membuat peraturan yang komprehensif di bidang industri minuman beralkohol, mendapat dukungan dari kalangan pengusaha. 

Mereka yakin, langkah tersebut tidak hanya menciptakan kepastian usaha dan investasi, tapi juga berfungsi mencegah penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol.

BACA JUGA: Yakin Dana Desa Pulihkan Perekonomian

Namun, kalangan pengusaha berharap peraturan tersebut diterbitkan di tingkat pusat dan menjadi payung nasional. Karenanya, pemerintah diminta menunda dulu rencana deregulasi peraturan di sektor minuman beralkohol.

“Jika pengaturan diserahkan ke daerah justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pengaturannya oleh pusat, bukan daerah,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Kwendy Alexander di Jakarta, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Walah! Bank MNC Tutup 30 Kantor Cabang

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan rencana deregulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Poin penting dari perubahan itu adalah rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan pada daerah untuk mengatur penjualan di toko-toko pengecer.

Kwendy menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjadi payung hukum yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi. “Regulasi ini tidak saja berfungsi untuk melindungi pelaku industri, tetapi juga melindungi konsumen,” tegasnya.

BACA JUGA: Tidak Ada Perpres untuk Proyek Kereta Cepat

Terlepas dari persoalan deregulasi, APMBI juga mempertanyakan validitas data yang menyebutkan korban meninggal akibat konsumsi minuman beralkohol mencapai 18.000 orang setiap tahun. Kwendy membantahnya dengan merujuk pada hasil penelitian Batlitbangkes bertajuk Survei Konsumsi Makanan Individu Indonesia 2014.

“Hasil studi tersebut menyebutkan konsumsi minuman beralkohol oleh penduduk Indonesia tahun 2014 hanya 0.2%, paling rendah dibandingkan produk minuman lainnya,” paparnya.

Dikatakannya, jika melihat data tersebut, tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia. Bahkan lebih rendah dari Negeri Jiran Malaysia.

Meski begitu, tambah Kwendy, kalangan pengusaha tetap memberi perhatian terhadap upaya melindungi remaja dari minuman beralkohol.

“Oleh sebab itu, selayaknya industri dan pelaku usaha retail diberi kesempatan untuk ikut bersama seluruh elemen termasuk pemerintah dalam melakukan aksi nyata melalui edukasi dan peran serta pengawasan,” pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Ini! Kabar Gembira untuk Karyawan Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler