Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Kamis, 05 September 2024 – 08:14 WIB
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Wazir Iman Supriyanto mengungkapkan ada seorang pengusaha yang masuk daftar pencarian orang atau DPO pada kasus dugaan korupsi timah Rp 300 T.

Pengusaha itu ialah Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi.

BACA JUGA: Kabar Duka, Ekonom Faisal H. Basri Meninggal Dunia

Status DPO Tetian Wahyudi diungkap JPU saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberadaan Tetian pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9/2024).

"Orang yang bersangkutan tidak berada di tempat saat akan dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO," kata JPU.

BACA JUGA: Dari Kasus Harvey Moeis, Terungkap Kinerja PT Timah Terdongkrak Tambang Rakyat

Menurut JPU, Tetian belum sempat diperiksa penyidik hingga saat ini karena setiap didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Selain itu, berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, Tetian disebutkan sudah tidak lagi tinggal di dua rumah yang didatangi penyidik tersebut.

BACA JUGA: Korupsi Timah, 2 Petinggi Perusahaan Smelter Ini Didakwa Terima Rp 4,1 Triliun

Walakin, JPU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Tetian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Nama Tetian mencuat dalam sidang pemeriksaan General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk Achmad Haspani selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Haspani mengaku pernah dimarahi oleh Tetian yang merasa dekat dengan jajaran direksi PT Timah.

Saat itu, Haspani didatangi oleh Tetian bersama dengan salah satu intel bernama Ismu yang tidak diketahui jelas jabatannya.

"Tetapi, Ismu ini orang Polres Pangkalpinang. Mereka datang ke rumah saya di dalam Komplek Bukit Baru, saat itu sudah malam," ucap Haspani.

Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi timah, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Tetian bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, yang merupakan terdakwa dalam berkas yang berlainan.

Perusahaan tersebut diduga dikendalikan ketiganya untuk membeli biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Haspani bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah, yang antara lain menyeret Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina sebagai terdakwa.

Suwito didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 triliun dalam kasus tersebut, sedangkan Robert menerima Rp 1,9 triliun. Dari uang yang diterima, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, tetapi dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler