Pengusaha yang Cabuli Anak dengan Sistem MLM Divonis...

Jumat, 20 Mei 2016 – 11:44 WIB
ANTIKLIMAKS: Suasana sidang kasus persetubuhan paksa dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. FOTO: M. ARIF HANAFI/JAWA POS RADAR KEDIRI

jpnn.com - KEDIRI - Kamis (19/5), terdakwa kasus pencabulan anak Sony Sandra, 63, hanya bisa terduduk lesu di kursi pesakitan. Para pengadil membacakan vonis untuknya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. 

Oleh majelis hakim, pria warga Kelurahan Kombespol Duryat, Kediri, tersebut divonis hukuman penjara sembilan tahun dengan dikurangi masa tahanan. 

BACA JUGA: Anggota DPRD Ganteng itu Dihukum 4 Tahun Penjara

Selain itu Sony juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman ditambah empat bulan penjara 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Purnomo Amin selaku ketua majelis hakim dalam sidang terbuka seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Kediri.

BACA JUGA: Mami Germo Bertato Doraemon Itu Jual ABG via Online

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan para jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut pengusaha kons­truksi dan aspal itu dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan, Sony Sandra, pemilik PT Triple S, dilaporkan tiga siswi setingkat SMP dan SMA pada 4 Juli 2015. Tiga remaja itu berinisial Ae, 17; Ag, 16; dan Me, 18. Mereka mengadu telah disetubuhi Sony secara paksa ke Polres Kediri Kota. 

BACA JUGA: Garap 3 Bocah Tetangga, Pria Ini Nyaris Tewas Dikeroyok

Empat hari kemudian dua remaja lain mengadukan hal serupa. Mereka adalah El, 17, dan In, 18. Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap Sony pada 13 Juli 2015. Dia dijemput dari Bandara Juanda, Surabaya, kemudian ditahan di Mapolresta Kediri.

Diduga, gara-gara kekuatan uang dan jaringan Sony, proses hukum berjalan lambat. Bahkan, Sony sempat akan bebas karena masa tahanan sudah habis. Namun, lima menit setelah keluar dari lapas, Sony ditangkap lagi oleh polisi untuk kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda. 

Terkait dengan vonis kemarin, majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan, per­buatan Sony jelas telah merusak mental dan masa depan para korban. Yakni In, 18; AK, 17; dan Nv, 17. 

Sedangkan per­timbangan yang meringankan, Sony menderita penyakit jantung dan selalu mengikuti proses sidang, kecuali saat sakit. "Dengan hadir di persidangan saja sudah berdampak kepada psikologis terdakwa," tambah hakim Rahmawati dalam sidang.

Semula, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Empat JPU, yakni Teguh Warjianto, Yudi Hermawan, Sigit Artantojati, dan Tatik Herawati, sudah siap dengan menempati meja JPU. Hanya, untuk barisan penasihat hukum (PH), tinggal Agus Manfaluthi dan Ridwan.

Saat majelis hakim mengetuk palu tanda sidang dibuka, Sony meminta waktu untuk menunggu dua PH lain yang belum datang, yakni Moch. Arifin dan Sudiman Sidabukke. Mereka masih berada dalam perjalanan menuju PN Kota Kediri. "Sidang ditunda sampai pukul 11.15 WIB," terang Purnomo, kemudian mengetuk palu sekali. (dna/c11/kim) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Mengajar, Pak Guru Digelandang Polisi, Mukanya Ditutupi Handuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler