jpnn.com - PADANG – Seorang oknum guru olahraga SD Negeri di Kecamatan Pauh, Padang, Sumbar, diduga telah mencabuli lima muridnya. Dia ditangkap personel dari Polsek Pauh, Kamis (19/5).
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari pengakuan beberapa murid kepada orangtuanya. Sang anak mengaku ia diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya.
BACA JUGA: Alasan Jemput Teman, Motor Malah Dibawa Kabur
Geram mendengar pengakuan anak gadisnya, salah satu orangtua murid pun melaporkan ke polisi. Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya anaknya yang jadi korban. Akhirnya, satu per satu, wali murid membawa anaknya mendatangi Mapolsek Pauh.
Setiba di Mapolsek Pauh dan menceritakan apa yang dialami anaknya, sejumlah orangtua murid pun membuat laporan dengan Nomor LP/176/K/V/2016 sektor Pauh pada Selasa (16/5). Mereka berharap oknum guru tersebut diproses secara hukum.
BACA JUGA: Kenal di Medsos, Dibawa ke Hutan, Siswi SMP itu Akhirnya...
Salah seorang wali murid yang enggan dituliskan namanya saat melapor ke Mapolsek Pauh Rabu (18/5) mengatakan, ia mendapat laporan dari anaknya yang masih duduk di kelas IV. Sang guru memperlakukan si anak tidak senonoh.
“Kata anak saya dia pernah dicium oleh oknum guru olahraga dan diraba-raba,” terangnya sambil tergesa-gesa pergi saat wartawan mewawancarainya.
BACA JUGA: Dalang Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup
Setelah mengumpulkan data yang akurat, personel Polsek Pauh menangkap oknum guru tersebut saat pulang mengajar.
Kapolsek Pauh, Kompol Wirman kemarin mengatakan, oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini telah diamankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka melakukan hal yang tidak senonoh kepada muridnya saat memberikan mata pelajaran olahraga. Dari keterangan beberapa murid dia diraba-raba dan hingga dipaksa berciuman,” terang Kapolsek.
Wirman menjelaskan, saat ini baru lima wali murid yang melaporkan kejadian tersebut dan kemungkinan akan terus bertambah.
“Jika terbukti tersangka akan dijerat Pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara sepuluh tahun,” terang Wirman.(e/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jajakan ABG, Mami Bertato Doraemon Patok Tarif Segini
Redaktur : Tim Redaksi