Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik

Selasa, 18 Juli 2017 – 05:12 WIB
Dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SH dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

"Pelaporan yang telah dilakukan oleh SH di Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2017 lalu bersifat mengada-ngada (illusionir secara hukum) dan tidak berdasar fakta. Maka saya melakukan pelaporan balik terhadap pihak pelapor tersebut, karena saya sangat dirugikan," kata Fauzan usai melapor, Senin (17/7)

BACA JUGA: Nasi Goreng dan Sate Ayam Makin Ngehits Gara-gara Obama

Fauzan menjelaskan, SH dilaporkan ke Polda DIY pada hari Kamis (13/7/2017) atas pencemaran nama baik karena melakukan tuduhan penipuan yang tidak mendasar.

Sebab, berdasarkan fakta dan sesuai kesepakatan, justru seharusnya SH yang belum menjalani kewajiban sepenuhnya atas usaha yang dirintis Fauzan sejak 7 tahun silam ini.

BACA JUGA: Obama Kangen Kuliner Indonesia? Ini Loh Bakso Terenak di #JogjaIstimewa

“SH justru belum menjalankan kewajiban sepenuhnya atas kesepakatan bersama dan membuat usaha yang saya jalani mengalami kerugian sangat besar. Usaha tidak berkembang dan hubungan dengan pihak lain menjadi terganggu. Saya berharap pihak kepolisian merespon serta memproses secara tepat dan cepat atas laporan yang saya buat tersebut," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fauzan, Zahru Arqom mengatakan, klien kami telah melaporkan Sukron Hadiwijaya atas dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Jadi Tersangka di Polda Metro

“Kami laporkan di Polda DIY untuk selanjutnya dapat dilakukan? upaya penegakan hukumnya," katanya.

Zahru menjelaskan, pencemaraan nama baik kliennya terlontas dari mulut SH saat melakukan pelaporan pada 20 Februari 2017, dimana saat itu SH menyampaikan langsung kepada media tentang kasus penipuan Rp 10 miliar yang menyeret nama kliennya.

“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).

“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru. (san/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisman Suka Bertani, Bikin Tempe dan Nasi Goreng Rasa Seribu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler