jpnn.com, JAKARTA - Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas pasal yang sama di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu.
BACA JUGA: Jadi Tahanan Bareskrim, Alfian Tanjung Dibon Polda Metro
"Untuk hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Argo memerinci, kasus Alfian di Polda Metro Jaya adalah cuitannya di Twitter yang menyatakan bahwa kader PDIP adalah PKI.
BACA JUGA: Menurut Teten Masduki, Tiga Isu Siluman Ini Diarahkan ke Jokowi
Sedangkan di Mabes Polri, kata Argo, terkait pidatonya di Surabaya yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan kader PDIP adalah PKI.
"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacara langsung," kata Argo. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Kalimat Alfian Tanjung yang Dianggap Fatal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tahan Ustaz Penuduh Jokowi Kader PKI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga