jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha properti sekaligus pembalap Zahir Ali ternyata diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/6).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya. Kasus tersebut terjadi saat era kepemimpinan Anies Baswedan.
BACA JUGA: Moeldoko Meyakini KPK Bisa Menangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat
“Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Tessa mengatakan penyidik mencecar atau mendalami soal tugas Zahir Ali di perusahaan miliknya. Namun, Tessa tidak menyebut nama perusahaan yang dimiliki Zahir Ali.
BACA JUGA: Penyidik KPK Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” tutur Tessa.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
BACA JUGA: Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)
Berikut 10 orang yang dicegah ke luar negeri:
1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPKR Tetapkan Agenda Keberlanjutan Hingga 2030
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga