Penyidik KPK Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas

Kamis, 20 Juni 2024 – 10:31 WIB
Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (19/6). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (19/6).

Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDI Perjuangan milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya bernama Kusnadi.

BACA JUGA: Seusai Jalani Pemeriksaan, Staf Sekjen PDIP Mengaku Ditanya soal Ponsel yang Dirampas KPK

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Prabu mengatakan pihaknya melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif dari masyakat sipil. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan kasus dugaan suap oleh Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan.

BACA JUGA: Soal Pemanggilan Hasto, Romo Magnis: KPK Sudah Lama Agak Dikebiri

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas,” ujarnya.

Prabu menyebut tindakan menyita yang dilakukan Rossa melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Rossa berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi, tetapi faktanya setelah berada di dalam gedung KPK, Kusnadi justru digeledah dan disita barang bawaannya.

BACA JUGA: Hasto Diperiksa, Guru Besar UI Sebut KPK Sudah Dirusak Penguasa

“Stafnya Pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Hasto), staf pasti mengikuti perintah pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai dua, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.

Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.

"Kami masyarakat sipil ingin transparan dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat simpang siur isunya yang ada di masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Prabu, penyitaan ponsel dan buku catatan DPP PDIP dari tangan Kusnadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Aliansi Gerakan Peduli Hukum turut melampirkan barang bukti berupa video. Selain itu, dilampirkan pula undang-undang yang diduga dilanggar Rossa untuk nantinya dipertimbangkan agar laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik.

“Bukti terkait ada bukti video, gambar, bukti undang-undang yang dilanggar, serta salinan-salinan kronologis yang kami ceritakan di laporan kami. Jadi, kronoligsnya jelas, kami legal standing kami sebagai pelapor juga jelas, ada UU-nya, ada bunyi pasalnya, kami lampirkan semua,” ujar Prabu. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Dianggap Melanggar KUHAP dan HAM karena Menyita HP dan Buku DPP PDI Perjuangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   akbp rossa   Sekjen PDIP   Kusnadi  

Terpopuler