"Sebenarnya kalau dibanding dengan anggaran perjalanan dinas PNS yang mencapai Rp 20 triliun lebih, penyimpangan sebesar 78 miliar persentasenya relatif kecil. Namun hal itu tidak boleh dibiarkan dan berlanjut di tahun-tahun mendatang. Jadi uangnya dikembalikan, orangnya harus dihukum, jangan dibiarkan,” ujar Azwar kepada wartawan di sela-sela acara workshop RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Grand Sahid Hotel, Rabu (3/10).
Dikatakannya, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian agar melakukan pengurangan biaya perjalanan dinas di instansinya masing-masing. Menurut Azwar, beberapa kementrian bahkan anggaran perjalanan dinas antara 10 persen hingga 30 persen. “KemenPAN&RB tahun ini juga memotong sekitar 30 persen biaya perjalanan dinas,” sambungnya.
Lebih lanjut Azwar mengatakan, pihaknya telah minta Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengkajian mengenai efektifitas perjalanan dinas di kementerian/ lembaga. Berdasarkan temuan BPKP, masih ada peluang untuk mengurangi biaya perjalanan dinas. “Hasilnya juga sudah dikirim ke kementerian/lembaga,” ujar mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam itu.
Diungkapkannya, penyimpangan perjalanan dinas banyak terjadi karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk menekan biaya perjalanan dinas, Azwar menekankan agar frekuensi dan peserta dalam rombongan bisa pangkas.
Selain itu, lanjutnya, peran pengawas internal pun harus dioptimalkan. "Peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) harus lebih ditingkatkan dalam mengawasi penggunaan anggaran, termasuk biaya perjalanan dinas," tegasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Validasi Keterangan Saan Mustopa
Redaktur : Tim Redaksi