Penimbun 4,4 Ton BBM Subsidi Dibekuk

Jumat, 30 Maret 2012 – 10:15 WIB

ATAMBUA-Jelang rencana kenaikan BBM, aksi penimbunan BBM subsidi masih saja terus terjadi. Polres Belu berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 4,4 ton atau 22 drum solar, dari tangan Norbertus Funay, di Nurobo, Kecamatan Laenmanen.

"Kami berhasil amankan 22 drum solar atau sebanyak 4,4 ton solar dari rumah Norbertus Funay,"kata Kapolres Belu, AKBP Darmawan Sunarko dalam keterangannya kepada wartawan.

Dikatakan, pengamanan dan penertiban BBM dalam jumlah banyak itu, merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan masyarakat. Atas laporan itu, pihaknya bergerak di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP I Nyoman Budi Artawan, untuk mengamankan BBM tersebut.

Dan benar, pihaknya berhasil menemukan 22 Drum berisikan solar di kediaman Norbertus Funay. Dalam oprasi itu mereka menemukan 10 drum BBM jenis solar, dan langsung diamankan. Setelah mendalami dan melakukan cross check lebih lanjut dengan masyarakat, dilaporkan kalau masih ada penimbunan di rumah Norbertus di tempat terpisah, pada wilayah Nurobo.

Hasilnya pihaknya berhasil mengamankan lagi 12 drum, dengan total BBM yang ditimbun sebanyak 22 drum. Setelah dihitung, total BBM jenis solar yang ditimbun sebanyak 4,400 liter atau setara 4,4 ton.

Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Belu. Ditanyai soal SPBU tempat pembelian BBM jenis solar oleh Norbertus Funay, pamen Polri itu mengatakan, berdasarkan pengakuannya, BBM itu semuanya dibeli di SPBU Naresa Halikelen, Kecamatan Tasifeto Barat.

Lebih jauh dia menyebutkan, tersangka dijerat pasal 55 dan 53 tentang pendistribusian, pengangkutan dan penyimpanan migas dan niaga sesuai UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas (Migas).

Dari dua pasal itu, yang menjadi pasal utama yang disangkakan adalah pasal 53 yakni penyimpanan BBM. "Kita pakai dua pasal untuk jerat tersangka diantara pasal 53 dan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,"pungkasnya. (lok/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pertimbangkan Nonaktifkan Dulu Bupati Palas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler