Penimbun BBM Mulai Beraksi

Jumat, 09 Maret 2012 – 13:23 WIB

BOJONGGEDE--Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai dimanfaatkan segelintir warga untuk berbuat culas. Seperti yang dilakukan Goim alias Iroh (65), warga Kampung Sasakpanjang, RT 02/02, Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pria paruh baya ini kedapatan menimbun BBM jenis premiun di dalam kandang sapinya sebanyak 17 drum atau 3.400 liter. Namun belum sempat meraup untung, Goim terburu dibekuk Unit Reskrim Polsek Bojonggede.

Di depan polisi, Goim mengaku telah menimbun BBM sejak empat bulan lalu, November 2011. Bensin itu ia dapat dari dua SPBU, yakni di Kemang dan Jabon. Agar tidak ketahuan, setiap hari Goim membeli bensin dengan dua jeriken ukuran 30 liter. Nantinya, 3.400 liter bensin tersebut akan ia jual eceran.

“Saya bukan menimbun, hanya mengecer bensin di depan rumah. Orang di sini juga sudah sering beli bensin eceran ke saya. Saya sengaja memborong BBM ini untuk menghindari kelangkaan,” ucapnya kepada Radar Bogor (Group JPNN) di ruang penyidik Mapolsek Bojonggede.

Sementara itu, Kapolsek Bojonggede, AKP Bambang Irianto menuturkan, aksi penimbunan BBM yang dilakukan Goim terkuak setelah mendapat laporan warga di Kampung Sasakpanjang. Laporan tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan pengintaian di kediaman Goim.

“Kami sudah minta keterangan beberapa saksi mata dan pengelola SPBU Kemang dan Jabon. Ini memang pengungkapan terbesar sebelum pemerintah menaikkan harga BBM,” tuturnya.

Kini Polsek Bojonggede masih mendalami kasus penimbunan BBM premium yang dilakukan Goim. Pasalnya, Bambang mencurigai ada oknum SPBU yang ikut bermain. Jika kecurigaan itu terbukti, oknum SPBU itu akan dilaporkan ke Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

“Tidak mungkin pelaku bermain sendiri dalam penimbunan BBM ini. Dan kami harap, pihak Pertamina segera memeriksa dua SPBU yang memberikan BBM itu,” tandasnya. Goim akan dijerat Pasal 53 c junto Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman penjara yang mendera Goim mencapai enam tahun penjara.

Terpisah, Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengapresiasi Polsek Bojonggede dalam mengungkap kasus penimbunan BBM. Mulyadi pun berharap kepada seluruh polsek agar meningkatkan pengawasan terhadap penimbunan BBM. “Kami akan terus berupaya menggungkap kasus penimbunan BBM. Jangan sampai kebijakan pemerintah digunakan sebagian orang untuk berbuat curang dan meraup keuntungan sendiri,” singkatnya. (asi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Angka Kemiskinan, Pemkab-BPS Beda Data


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler