JAKARTA - Polri diminta bersikap terbuka dan cekatan dalam menangani kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjelang 1 April lalu. Sebab, jangan sampai kasus penimbunan BBM yang sudah ada tersangkanya dan nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu justru menguap tanpa ada pihak yang diadili.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan bahwa menjelang 1 April lalu kasus penimbunan BBM memang marak terjadi di banyak daerah. Dari catatan IPW, polisi di sejumlah daerah ramai-ramai melakukan operasi penggerebekan terhadap lokasi penimbunan BBM.
Namun IPW mempersoalkan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. "Ratusan tempat penimbunan sudah digerebek polisi dan puluhan ribu ton BBM sudah disita. Kini setelah BBM batal naik, kenapa kasus penangkapan itu seakan hilang ditelan bumi?" kata Neta di Jakarta, Jumat (18/5).
Pria yang getol mengkritisi kinerja kepolisian itu menambahkan, Polri harus segera menjelaskan kelanjutan penanganan kasus itu. Menurut Neta, ada tiga hal penting yang harus diklarifikasi Polri.
Pertama, Polri harus memberi penjelasan tentang jumlah BBM hasil sitaan dari tempat penimbunan yang digerebek dari berbagai daerah. "Bagaimana nasib BBM sitaan itu, apakah masih ada atau justru sudah hilang akibat digelapkan oknum-oknum tidak bertangung-jawab?" ucapnya.
Kedua, lanjut Neta, Polri harus terbuka tentang nama-nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga adalah progres penanganan kasus penimbunan BBM.
"Bagaimana kelanjutan dari penanganan kasus ini, apakah akan dilanjutkan ke pengadilan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)" Atau jangan-jangan justru dipetieskan," ujarnya dengan nada curiga.
Karenanya IPW mendesak Polri segera menyampaikan klarifikasi ke publik. Sebab, langkah polisi yang gencar menggerebek penimbun BBM namun kini tiba-tiba tidak terdengar kelanjutannya itu jelas memicu kecurigaan.
"Akan sangat aneh jika sebelumnya polisi gencar melakukan operasi penggerebekan, tiba-tiba kasusnya hilang dan tidak ada satupun yang dibawa ke pengadilan. Jaka perlu, Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes harus turun tangan untuk membawa oknum-oknum polisi yang diduga mempetieskan kasus ini. Adili secara profesi di Propam, baru oknum polisinya diseret ke Pengadilan umum," cetus penulis buku "Jangan Bosan Mengkkritik Polisi" itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Non Kuota Dilarang Tempati Tenda Haji Resmi
Redaktur : Tim Redaksi