Penimbunan 3.500 Liter Solar Terbongkar

Kamis, 20 Juni 2013 – 07:54 WIB
BOGOR- Belum juga naik harga, aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sudah terjadi di Bogor. Kemarin, Polres Bogor Kota berhasil membongkar aksi menimbun solar bersubsidi di dua lokasi berbeda. Dari dua tempat tersebut, polisi mengamankan 3.580 liter atau 3,5 ton solar.

Penggerebekan pertama berlangsung pukul 10:30 di pembangunan mall Lottemart, Jalan Abdulah bin Nuh, Tanahsareal. Untuk menyamarkan aksi penimbunan, kontraktor pembangunan pusat perbelanjaan anyar itu memilahnya ke dua tempat berbeda. Bak penampungan pertama memuat 40 liter solar sebanyak 17 unit, sementara yang lainnya disimpan di sebuah tangki dengan daya tampung 500 liter solar.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Didik Purwanto mengatakan, terbongkarnya aksi curang pengusaha tersebut bermula dari pelaporan warga ke salah satu anggota polres. Penjaga gudang proyek Lottemart pun turut memberikan informasi serupa. “Tengah malam kemarin (18/6),  anggota kami mendapatkan informasi tersebut. Kami pun langsung melakukan penelusuran,” ucapnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Rabu (19/6).
   
Tak lama setelah penyelidikan, Didik beserta anak buahnya berhasil menemukan ribuan liter solar bersubsidi yang dimaksud. “Namun ada beberapa yang sudah dipakai untuk mesin genset,” sebutnya.
   
Kasus ini dikategorikan sebagai penimbunan karena pembelian solar secara besar-besaran dilakukan menjelang kenaikan BBM bersubsidi. Selain itu, si kontraktor itu juga kedapatan menggunakan solar bersubsidi untuk kegiatan industri.
   
Seorang pekerja di proyek pembangunan Lottemart, Yasmin Syarif (29) menambahkan, solar yang diamankan polisi adalah untuk kegiatan operasional sehari-hari dan menyalakan mesin genset serta alat berat lainnya. "Kami gunakan bahan bakar solar ini, hanya untuk mesih genset dan mesin diesel lainnya," jelasnya.
   
Tak berselang lama usai menggerebek Lottemart, Didik dan pasukannya membongkar aksi penimbunan yang dilakukan PT Hutama Prima Binamarga, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanahsareal. Di perusahaan itu, Didik mengamankan 12 drum solar dengan muatan mencapai 2.400 liter atau 2,4 ton.
   
"Untuk tempat kedua, kami masih melakukan pendalaman," ucapnya. Oleh Polres Bogor Kota, Pelaksana Proyek Pembangunan Lottemart dan PT Hutama Prima Binamarga bakal dijerat Pasal 556 UU Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun.(yus/rp3/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distribusi Sembako Diperlancar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler