Penimbunan BBM Kian Marak

Jumat, 16 Maret 2012 – 09:33 WIB

PADANG---Tiga  orang warga Aia Balam Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat (Pasbar) digrebek Polres Pasbar, karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di rumahnya, Kamis siang (15/3).  Akibatnya, petugas terpaksa mengamankan pelaku dan 3,5 ton solar maupun premium.

Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Prabowo Santoso, didampingi Kasat Reskrim Burahim Boer kepada Padang Ekspres (Group JPNN) di ruang kerjanya, keberhasilan pengungkapan penimbunan BBM sebesar 3.800 liter tersebut itu karena ada informasi dari masyarakat. Hingga berita ini diturunkan tiga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Oknum pedagang itu digerebek di depan SPBU Aia Balam Kecamatan Koto Balingka yang menimbun BBM sebanyak 3.5 ton (3.800 liter) jenis solar maupun premium. Dan, ditangkapnya pelaku itu menjawab himbauan Kapolda Sumbar agar Polres mengawasi penimbunan BBM menjelang kenaikan 1 April nanti,” kata Kapolres Pasaman Prabowo.

Dijelaskan, semua keberhasilan itu, berkat kerja sama Satuan Reskrim, Satuan Intel dan Kapolsek Sungai Beremas. Ditambah lagi informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka yang ditangkap Polres Pasbar  itu masing-masing Efendi (35), Indra Yadi (43) dan Anita (50). Penimbunan BBM itu berhasil ditangkap pada tiga titik yang berada di rumah tersangka persis di depan SPBU Aia Balam.

Dijelaskan,  keberhasilan penangkapan penimbun BBM  terbesar selama ini di Pasbar itu, berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, jajaran Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kasat Intel AKP Andi Pramudya dan Kapolsek Sungai Beremas, AKP Perial langsung ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan langsung menggerebek rumah Effendi dan ditemukan 10 jerigen jenis premium.

Setelah itu, petugas langsung bergerak ke rumah Indra Yadi yang berada disebelahnya. Tersangka Indra Yadi tidak bisa mengelak lagi karena petugas berhasil mengamankan 25 jerigen berisikan solar dan 62 jerigen premium dan satu drum solar berisikan 220 liter.

Selanjutnya petugas langsung bergerak ke rumah Anita yang berada di seberang jalan atau di samping SPBU. Tersangka berhasil diamankan dengan BB 20 jerigen premium.
Setelah itu, petugas juga bergerak ke sekitar rumah yang ada di sekeliling SPBU dan menemukan ratusan jerigen yang kosong untuk melangsir BBM yang sudah diperoleh.
Selain itu juga menemukan drum dan tengki olahan untuk melangsir BBM ke  SPBU.
Tanki olahan itu dibuat sedemikian rupa dan dinaikkan ke atas mobil seolah-olah itu adalah tanki mobil. Setelah itu, isi tenki dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan sebelumnya.

Menurut keterangan polisi, di lapangan rumah warga yang ada di sekeliling SPBU sering digunakan untuk penimbunan BBM. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya jerigen kosong dalam rumah warga. Masing-masing jerigen ada yang berisikan 20 liter sampai 35 liter. Saat ini BB beserta ketiga tersangka telah kita amankan di Polres.
“Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun,”kata Kapolres.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Burrahim Boer penimbunan BBM itu, sudah berlangsung sejak satu minggu belakangan dan diduga dijual ke daerah Madina Sumatera Utara. Bahkan, menurutnya, pembelian BBM menggunakan jerigen sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat dimana pembelian hanya diperbolehkan 40 liter atau dua jerigen.

Hal itu, menurut Kasat sudah menyalahi apalagi sudah melakukan penimbunan dalam rumah sendiri. Selain menyalahi aturan, penyimpanan BBM dalam rumah juga sangat membahayakan warga disekitar karena rawan kebakaran.

Terkait dengan jelang kenaikan BBM tersebut, polisi, kata Kasat Reskrim akan  menempatkan petugas di masing-masing SPBU dan akan terus mengawasi aktifitas yang ada. Menjelang kenaikan BBM ini, sangat rawan terjadinya penimbunan BBM untuk itu kita akan siagakan petugas.(roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Baubau Terlilit Utang Rp 6,4 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler