Penimbunan Laut Picu Banjir

Jumat, 21 Desember 2012 – 02:03 WIB
MAKASSAR -- Penolakan terhadap rencana pemerintah kota Makassar menggandeng investor melakukan reklamasi di kawasan pesisir terus ditentang. Setelah dewan, kini giliran aktivis lingkungan yang keberatan.
   
Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel dan Forum Studi Energi dan Lingkungan (Fosil) menyerukan agar pemerintah kota Makassar melakukan kajian secara mendalan sebelum melakukan penimbunan laut atau reklamasi di kawasan pesisir Makassar.
   
Direktur Walhi Sulsel, Zulkarnaen Yusuf menegaskan untuk melakukan pengembangan di kawasan pesisir, Pemkot Makassar harus melakukan kajian mendalam yang melibatkan semua stakeholder.
   
Pemkot kata Zulkarnaen harus memikirkan bagaimana dampak dari penimbunan yang akan dilakukan nanti. Misalnya dampak ekologi, dampak ekonomi bagi warga pesisir serta bagaimana ruang terbuka hijau di kawasan tersebut pasca penimbunan.
   
"Terpenting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh Pemkot adalah Kajian  Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumenh ini merupakan kewajiban yang menjadi amanat undang-undang," kata Zulkarnaen.
   
Dampak banjir kata dia juga harus dipikirkan oleh Pemkot Makassar karena diketahui selama ini kawasan pesisir Makassar merupakan muara pembuangan air dari dalam kota.
   
"Pandangan Walhi selama ini pembangunan kawasan pesisir hanya mementingkan kepentingan ekonomi saja tanpa memikirkan dampak lingkungan," tandasnya.
   
Hal senada disampaikan Direktur Fosil, Anwar Lasappa. Ia dengan tegas meminta Pemkot Makassar agar menghentikan sementara pemberian izin penimbunan laut di kawasan pesisir pantai Makassar. "Karena kawasan pantai selama ini belum memiliki KLHS. Harus diketahui bahwa untuk mengembangkan kawasan pesisir, harus mengantongi dokumen KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya.
   
Terpisah, anggota Komisi C DPRD Makassar, Imran Tenri Tata mengatakan pemkot tidak boleh serta merta memberi  ruang kepada investor menimbun pantai dengan alasan reklamasi. Menimbun laut, kata dia, sama saja dengan mengambil hak-hak publik terhadapnya.
   
"Kami tidak ingin menghalangi investasi di Makassar. Hanya saja, khusus untuk penimbunan laut, hal itu belum bisa disetujui olehnya karena ada hak publik di atasnya," kata politisi Golkar itu kemarin.
   
Ia menambahkan wilayah pantai dan pesisir banyak yang berkasus karena banyak pihak yang mengklaim. Menurutnya, saat ini Anjungan Pantai Losari sudah dilakukan penimbunan. Namun jika dilakukan lagi penimbunan, maka kemungkinan besar landmark Kota Makassar itu akan "terganggu" atau bahkan hilang karena bisa jadi bangunan baru akan mendominasi.  Demikian halnya penimbunan kawasan pesisir, akan menambah daftar kasus pertanahan.
   
Imran menambahkan kalau ada bangunan baru di Anjungan Losari, maka itu akan menutup landmark Kota Makassar. Di Kota Makassar masih banyak lahan yang bisa dipakai berinvestasi, bukan cuma menimbun laut. Apalagi untuk kawasan pesisir, status lahan tidak jelas.
   
Anggota Komisi C lainnya, Mudzakkir Ali Djamil, mengatakan, sejauh ini dewan belum melihat secara teknis rencana reklamasi pantai yang akan melibatkan belasan investor tersebut. Namun ia meminta, perlunya dilakukan kajian mendalam dan menyeluruh sebelum penimbunan itu dilakukan. (*/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Natal, Polda Kepri Siaga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler