BANJARMASIN – Satu persatu tempat atau gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar illegal yang ada di Banjarbaru digerebek jajaran Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Kali ini giliran gudang milik AS, di jalan Sinar Baru RT 24, dekat SPN Banjarbaru, Sungai Ulin, Banjarbaru yang digeledah, Sabtu (5/1) malam.
Dari tempat penimbunan tersebut anggota berhasil menyita barang bukti 1 unit truk tangki bertulisan PT Amalia Jaya Makmur yang diduga digunakan untuk mengangkut solar illegal, 2 unit truk kayu yang di dalamnya baknya terdapat tangki khusus berisikan 800 liter solar, 1 buah tandon berisikan 5.000 liter solar, 7 jeriken berisikan 235 liter solar, 3 buah mesin pompa, 2 buah selang. Dari seluruh solar yang disita berjumlah sekitar 8 ton.
Selain menyita barang bukti solar dan kendaraan, anggota juga mengamankan dua orang pekerja yang saat itu berada di dalam gudang ketika memindahkan solar dari dalam truk ke tandon. Dua orang yang statusnya sebagai saksi tersebut adalah MS dan YS.
Dari informasi dihimpun, penggerebekan itu dilakukan setelah anggota Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 3 hari. Setelah cukup bukti baru anggota bergerak dan melakukan penggeledahan di pangkalan atau tempat penumpukan solar yang diduga tidak memiliki izin.
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Rizal Irawan membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan tempat penimbunan BBM milik AS (masih dicari). “Dari tempat itu kami berhasil menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar illegal,” katanya.
Sementara itu, dua orang pekerja yang diamankan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh anggotanya. Dua orang pekerja tersebut terpaksa digiring ke Ditreskrimusus Polda Kalsel untuk dimintai keterangan. “Status dua orang pekerja tersebut hanya sebagai saksi,” tegas Rizal.
Menurut pengakuan MS dan YS, mereka hanya orang suruhan yang dikerjakan di tempat itu. “Kami hanya pekerja dan diupah bulanan oleh pemilik gudang penimbunan ini,” ucap kedua orang saksi ini.
Rizal menegaskan, untuk orang yang bertanggungjawab atau pemilik gudang ini masih kita buru. “Dari keterangan saksi, tempat tersebut baru sebulan melakukan aktivitas penimbunan BBM,” bebernya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membeli solar subsidi di SPBU-SPBU. Agar tak terlihat menyolok, anak buah AS membeli solar tersebut sesuai dengan ketentuan yakni dibatasi Rp200 ribu. Usai mengisi di SPBU, solar yang ada di dalam tangki truk kemudian disedot dengan menggunakan mesin pompa untuk dimasukkan ke dalam tangki khusus yang diletakkan di belakang truk kayu. “Setelah terkumpul digudang, solar itu dijual ke tambang-tambang dengan harga non subsidi,” Ujar Rizal. (hni)
Dari tempat penimbunan tersebut anggota berhasil menyita barang bukti 1 unit truk tangki bertulisan PT Amalia Jaya Makmur yang diduga digunakan untuk mengangkut solar illegal, 2 unit truk kayu yang di dalamnya baknya terdapat tangki khusus berisikan 800 liter solar, 1 buah tandon berisikan 5.000 liter solar, 7 jeriken berisikan 235 liter solar, 3 buah mesin pompa, 2 buah selang. Dari seluruh solar yang disita berjumlah sekitar 8 ton.
Selain menyita barang bukti solar dan kendaraan, anggota juga mengamankan dua orang pekerja yang saat itu berada di dalam gudang ketika memindahkan solar dari dalam truk ke tandon. Dua orang yang statusnya sebagai saksi tersebut adalah MS dan YS.
Dari informasi dihimpun, penggerebekan itu dilakukan setelah anggota Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 3 hari. Setelah cukup bukti baru anggota bergerak dan melakukan penggeledahan di pangkalan atau tempat penumpukan solar yang diduga tidak memiliki izin.
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Rizal Irawan membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan tempat penimbunan BBM milik AS (masih dicari). “Dari tempat itu kami berhasil menyita sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar illegal,” katanya.
Sementara itu, dua orang pekerja yang diamankan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh anggotanya. Dua orang pekerja tersebut terpaksa digiring ke Ditreskrimusus Polda Kalsel untuk dimintai keterangan. “Status dua orang pekerja tersebut hanya sebagai saksi,” tegas Rizal.
Menurut pengakuan MS dan YS, mereka hanya orang suruhan yang dikerjakan di tempat itu. “Kami hanya pekerja dan diupah bulanan oleh pemilik gudang penimbunan ini,” ucap kedua orang saksi ini.
Rizal menegaskan, untuk orang yang bertanggungjawab atau pemilik gudang ini masih kita buru. “Dari keterangan saksi, tempat tersebut baru sebulan melakukan aktivitas penimbunan BBM,” bebernya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membeli solar subsidi di SPBU-SPBU. Agar tak terlihat menyolok, anak buah AS membeli solar tersebut sesuai dengan ketentuan yakni dibatasi Rp200 ribu. Usai mengisi di SPBU, solar yang ada di dalam tangki truk kemudian disedot dengan menggunakan mesin pompa untuk dimasukkan ke dalam tangki khusus yang diletakkan di belakang truk kayu. “Setelah terkumpul digudang, solar itu dijual ke tambang-tambang dengan harga non subsidi,” Ujar Rizal. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir di Sulsel, 2 Tewas, 1 Korban Dirawat
Redaktur : Tim Redaksi