Penindakan di Bidang Cukai Terus Meningkat

Selasa, 31 Juli 2018 – 11:37 WIB
Ilustrasi cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) kembali merilis hasil survei cukai rokok ilegal 2018 pada Mei lalu.

Survei yang bertujuan untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional dan menghitung proporsi pelanggaran cukai rokok ilegal berdasarkan tipe pelanggaran ini dilakukan di 426 kota dan kabupaten di Indonesia.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Kalbagtim - Wantimpres Gelar Forum Diskusi

Hasilnya, terdapat penurunan persentase rokok ilegal pada 2018 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdapat lima tipe pelanggaran cukai rokok yang dilakukan industri rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Mengendus Sabu-sabu di Tas Penumpang

Yaitu menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi), pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai (polos).

Pada 2016 lalu, hasil survei lembaga yang sama menunjukkan total persentase pelanggaran sebesar 12,14 persen.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Sabu-Sabu Hasil Tangkapan

Jenis pelanggaran adalah salah personalisasi sebesar 3,52 persen, salah peruntukan (1,58 persen), bekas (1,95 persen), palsu (1,16 persen), dan polos (3,93).

Adapun pada 2018, total persentase pelanggaran menurun hingga 7,04 persen.

Jenis pelanggaran salah personalisasi mencapai 0,54 persen, salah peruntukan (1,05 persen), bekas (0,64 persen), palsu (1,11 persen), dan polos (3,70).

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga,Ambang Priyonggo, mengungkapkan, penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Dia menambahkan, Bea Cukai kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun.

Salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi di tahun 2017 yang masih kami galakkan hingga saat ini.

“Melalui program PCBT yang dideklarasikan tujuh bulan lalu, Bea Cukai membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran cukai,” kata Ambang.

Program PCBT ini, lanjut Ambang, bertujuan untuk memberantas praktik perdagangan barang kena cukai ilegal dan tidak sehat.

Selain itu, juga dalam rangka pengamanan hak keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai.

Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9 persen, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8 persen dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7 persen dari tahun 2016.

Ambang mengungkapkan, penindakan dan pemusnahan rokok ilegal yang terus meningkat merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan program PCBT.

“Beberapa penindakan dan pemusnahan terkini yang telah dilakukan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah lain di antaranya pengungkapan tiga kontainer minuman keras yang diselundupkan dari Singapura menuju Tanjung Perak, dan pemusnahan 16 juta batang rokok ilegal di Malang,” ujar Ambang.

"Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai sangat membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat agar operasi penindakan barang kena cukai selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Laporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat,” tegas Ambang. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil Bea Cukai Aceh Bersinergi dengan TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler