MAKASSAR -- Rencana pemerintah mengambil tindakan tegas bagi para pelanggar yang memarkir kendaraannya di Jalan AP Pettarani seusai masa sosialsasi, sepertinya bakal mulur lagi. Baik Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan maupun kepolisian belum menjadwalkan penindakan tersebut.
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Makassar, Hasan Bisri, mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya sudah siap untuk memasuki tahap penindakan, namun karena kewenangan eksekusi ada di pihak kepolisian, maka ia belum bisa menyampaikan kapan penegakan itu akan dimulai.
"Sampai Jumat lalu, belum ada peyampaian terkait hal itu dari kepolisian," ujar Hasan kepada FAJAR (JPNN Group) Minggu (24/3).
Ia mengaku, tak mengetahui pasti sehingga penindakan tersebut belum bisa dilakukan. Namun menurutnya, diperkirakan hari ini akan ada demo besar-besaran sehingga konsentrasi kepolisian akan ke sana. Makanya, kata dia, kemungkinan penindakan belum bisa dilakukan hari ini.
"Dilihat dulu kondisinya, kalau besok kondusif dan tidak terjadi apa-apa, maka bisa saja lusa atau berikutnya. Menunggu perkembangan saja," imbuh Hasan.
Terpisah Direktur Lalulintas Polda Sulselbar, Kombes Polisi Yudi Amsyah, mengungkapkan, persoalan penegakan larangan parkir di Jalan AP Pettarani, tidak harus menunggu waktu. Ia beralasan, penegakan tersebut ada tahapannya. Saat ini masih persuasif berbarengan dilakukannya imbauan jika ditemukan pelanggaran. "Polanya setiap hari diberi motivasi. Kalau menimbulkan kemacetan, maka akan langsung ditindak," ujar Yudi.
Ia mengatakan, para pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya di ruas Jalan AP Pettarani tidak serta-merta ditindak. Jangan sampai, kata dia, mereka yang parkir tersebut sedang memiliki urusan yang cukup urgen. Menurutnya, kepolisian masih melakukan pembelajaran kepada pengguna kendaraan.
"Ini dikhawatirkan masyarakat tidak lagi simpati (jika langsung ditindaki, red)," imbuh Yudi. Makanya, kata dia, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Alham Arifin, mengungkapkan, penegakan regulasi larangan parkir di Jalan AP Pettarani dilakukan terpadu. Menurutnya, upaya-upaya yang mengarah ke penindakan, sudah dilakukan.
"Besok rencananya sudah diberlaklukan sejak beberapa hari sosialisasi," katanya. Satpol PP mem-back up hal itu. Sosialisasi sudah dilakukan terus-menurus dan saatnya memasuki masa penindakan. Ia membeberkan, akan ada juga patroli Satpol PP yang berkeliling agar para pedagang kali lima (PKL) tidak lagi beraktivitas di siang hari.
"Saya sudah sampaikan kepada PKL. Kalau mau berjualan, maka mereka boleh melakukannya pada malam hari," imbuh dia. Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengungkapkan, jika larangan parkir di Jalan AP Pettarani sudah berjalan, maka jalan lainnya akan mulai diberlakukan serupa.
"Selain Jalan Pettarani kita tetap jalan. Tetapi kita fokus dulu di Jalan Petarani," ujar Ilham akhir pekan lalu. (zuk/sil)
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Makassar, Hasan Bisri, mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya sudah siap untuk memasuki tahap penindakan, namun karena kewenangan eksekusi ada di pihak kepolisian, maka ia belum bisa menyampaikan kapan penegakan itu akan dimulai.
"Sampai Jumat lalu, belum ada peyampaian terkait hal itu dari kepolisian," ujar Hasan kepada FAJAR (JPNN Group) Minggu (24/3).
Ia mengaku, tak mengetahui pasti sehingga penindakan tersebut belum bisa dilakukan. Namun menurutnya, diperkirakan hari ini akan ada demo besar-besaran sehingga konsentrasi kepolisian akan ke sana. Makanya, kata dia, kemungkinan penindakan belum bisa dilakukan hari ini.
"Dilihat dulu kondisinya, kalau besok kondusif dan tidak terjadi apa-apa, maka bisa saja lusa atau berikutnya. Menunggu perkembangan saja," imbuh Hasan.
Terpisah Direktur Lalulintas Polda Sulselbar, Kombes Polisi Yudi Amsyah, mengungkapkan, persoalan penegakan larangan parkir di Jalan AP Pettarani, tidak harus menunggu waktu. Ia beralasan, penegakan tersebut ada tahapannya. Saat ini masih persuasif berbarengan dilakukannya imbauan jika ditemukan pelanggaran. "Polanya setiap hari diberi motivasi. Kalau menimbulkan kemacetan, maka akan langsung ditindak," ujar Yudi.
Ia mengatakan, para pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya di ruas Jalan AP Pettarani tidak serta-merta ditindak. Jangan sampai, kata dia, mereka yang parkir tersebut sedang memiliki urusan yang cukup urgen. Menurutnya, kepolisian masih melakukan pembelajaran kepada pengguna kendaraan.
"Ini dikhawatirkan masyarakat tidak lagi simpati (jika langsung ditindaki, red)," imbuh Yudi. Makanya, kata dia, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Alham Arifin, mengungkapkan, penegakan regulasi larangan parkir di Jalan AP Pettarani dilakukan terpadu. Menurutnya, upaya-upaya yang mengarah ke penindakan, sudah dilakukan.
"Besok rencananya sudah diberlaklukan sejak beberapa hari sosialisasi," katanya. Satpol PP mem-back up hal itu. Sosialisasi sudah dilakukan terus-menurus dan saatnya memasuki masa penindakan. Ia membeberkan, akan ada juga patroli Satpol PP yang berkeliling agar para pedagang kali lima (PKL) tidak lagi beraktivitas di siang hari.
"Saya sudah sampaikan kepada PKL. Kalau mau berjualan, maka mereka boleh melakukannya pada malam hari," imbuh dia. Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin mengungkapkan, jika larangan parkir di Jalan AP Pettarani sudah berjalan, maka jalan lainnya akan mulai diberlakukan serupa.
"Selain Jalan Pettarani kita tetap jalan. Tetapi kita fokus dulu di Jalan Petarani," ujar Ilham akhir pekan lalu. (zuk/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Sleman Kaji Cabut Izin Hugos Cafe
Redaktur : Tim Redaksi