Unggul diringkus ditempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Puri Ngaliyan, Rabu, (3/12) lalu. Polisi mengamankan barang bukti berupa surat kwitansi; surat perintah kerja dari CV Alam Segar Raya, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kini, Unggul harus mendekam di Lapas Kedungpane untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas tersangka bahkan sudah P21 dan dilimpahkan untuk diproses ke kejaksaan.
Kapolsek Mijen, Kompol Hamka Mappaita mengatakan, pelaku sudah puluhan kali melakukan penipuan dengan modus serupa. Namun, pihaknya kali ini hanya menangani satu kasus dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Korbannya yakni, HM Qin Faaza Mastur (42), warga Jalan Pusponjolo Barat Raya, Bojongsalaman, Semarang Barat dan tinggal di Jalan Taman Bunga Raya Blok A-4 Kedungpane Mijen. Kerugiannya mencapai Rp 327 juta lebih. Modusnya, tersangka mendatangi rumah dan kantor korban dengan maksud mengajak kerja sama sebagai supliyer polowijo kopi.
"Modus tersangka dengan mengajak calon korbannya menanam investasi di bidang suplayer polowijo kopi. Dalam beroperasi tersangka membawa Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Alam Segar Raya yang beralamatkan di Jalan Raya Boja KM I Kendal. Modus tersebut sudah sering dilakukan para pelaku," kata Hamka saat ditemui di Mapolsek Mijen kemarin.
Dugaan kuat korban penipuan investasi bodong cukup banyak. Sebab tersangka sudah beraksi cukup lama. "Kami masih menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain. Kalau ada yang meras tertipu silahkan melapor. Kami akan segera tindaklanjuti," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Unggul menjanjikan keuntungan Rp 3 ribu sampai 4 ribu untuk setiap kilogram kopi yang dijual. Korban dirayu terus menerus hingga akhirnya tertarik menanamkan modal.
"Modalnya hanya SPK, tersangka mendatangi Qin Faaza untuk mengajak investasi. Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan menyakinkan calon korbannya. Sampai korban merasa percaya," ungkapnya.
Hal itu terjadi sekitar Maret – April 2011. Korban Qin Faaza Mastur metransfer uang hingga totalnya Rp 327 juta. Setelah uang dikirim, Unggul menghilang. Korban kesal, akhirnya dilaporkan ke kepolisian. "Setelah diselidiki baru terbongkar ternyata CV yang digunakan tersangka fiktif."
Untuk diketahui, ada beberapa korban lainnya yang sudah melapor. Diantaranya Basirun, warga Temanggung dengan kerugian senilai Rp 15 juta, Ibu Pipit, warga BSB Ngaliyan dengan kerugian Rp 200 juta, Lilik Sri Rejeki, warga Kelud Raya, yang dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ris/tah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Semak
Redaktur : Tim Redaksi