Penipu Honorer Beraksi

Jumat, 20 April 2012 – 23:54 WIB

JAKARTA--Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengimbau kepada para honorer untuk tidak percaya terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengaku bisa membantu proses pengangkatan CPNS.

Pasalnya, banyak laporan masuk ke BKN soal perbuatan oknum yang mengaku pegawai BKN dan bisa membantu mengganti data honorer tertinggalnya.

"Jadi di dalam data verifikasi dan validasi yang dipublikasikan itu ternyata ada yang sudah meninggal. Kejadiannya di Tapanuli Utara (Taput). Nah, ada yang mengaku bisa mengganti data tersebut dengan orang lain. Parahnya, orang itu ngakunya sebagai pegawai BKN," kata Aris di Jakarta, Jumat (20/4).

Dijelaskannya, data hasil verifikasi dan validasi yang diumumkan saat ini bukan semata-mata dari BKN. Tapi juga dari unit pengelola kepegawaian baik pusat maupun daerah.

"Data hasil verifikasi dan validasi merupakan hasil kerja BKN dan BPKP dan kebenaran materiil ada pada instansi. Karena itu BKD bertanggung jawab penuh atas data tenaga honorer di daerahnya,” tegasnya.

Diapun meminta kepada pemda maupun masyarakat, apabila ada oknum yang mengaku pegawai BKN dan bisa mengganti nama hasil verifikasi serta validasi, segera laporkan ke polisi. "Jangan ragu-ragu untuk melaporkannya ke polisi. Sebab tidak ada kebijakan mengganti nama honorer yang sudah meninggal dengan nama honorer lainnya," cetusnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menpan-RB Azwar Abubakar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2012, sebagai jawaban atas banyaknya pengaduan masyarakat maupun pejabat tertentu terkait masih adanya dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer K1 yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Di dalam SE tersebut mengamanatkan apabila dikemudian hari diketemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS atau pengangkatanya dibatalkan. Sementara bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tak Perlu Setir Nurhayati Agar Seret Anis Matta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler