Penipu Ini Menjanjikan Bisa Mengurus Masuk Akpol, Raup Rp 600 Juta, Kini Terancam Lama di Penjara

Senin, 20 Desember 2021 – 16:42 WIB
Petugas Polda Sumatera Utara meringkus IW (tengah) pelaku penipuan dengan modus bisa mengurus masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Seorang pelaku penipuan yang melancarkan modus bisa mengurus seseorang bisa masuk menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) diringkus personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). 

"Pelaku penipuan yang diringkus petugas itu adalah IW," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis di Medan, Senin (20/12). 

BACA JUGA: Irjen Anang Revandoko Ingatkan Taruna Akpol, Ada Kelompok yang Mengancam NKRI

Hadi menjelaskan kasus ini berawal ketika Effendi Setiawan mempertemukan IW dengan korban SB di salah satu kafe. 

SB ingin mengurus anaknya bernama AM bisa masuk Akpol

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Kami Bisa Mendengar Apa yang Dirasakan Masyarakat

Dalam pertemuan itu, ujar dia, IW menyanggupi dan meminta Rp 600 juta kepada SB, agar anak korban bisa masuk Akpol.

Lalu, SB mengirim Rp 600 juta ke IW. 

BACA JUGA: Keren, Aksi Terpuji Batalyon Bhara Daksa Akpol 1991, Warga Warga Asli Papua Senang

Perinciannya, Rp 400 juta dikirim ke rekening Bank Mandiri milik IW, dan Rp 200 juta ke rekening BRI milik Su. 

Setelah uang Rp 600 juta itu diberikan, ternyata AM tidak bisa masuk menjadi Akpol, sedangkan IW sudah kabur. 

Akhirnya SB melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Kemudian, polisi menangkap IW. 

"Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Dia menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing.

Menurut Hadi, ketika diinterogasi, tersangka mengakui uang Rp 600 jua yang diberikan korban telah dibagi-bagikan. Perinciannya, IW mendapat Rp 400 juta, ES Rp 139 juta, N Rp 40 juta, DR Rp 20 juta dan Su Rp 1 juta. 

“Penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," katanya.

Kombes Hadi Wahyudi mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Jadi, tegas dia, siapa pun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun.

"Percaya diri dengan kemampuan, dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan,” katanya. 

Kombes Hadi pun menambahkan, “Jangan percaya kalau ada orang yang menawarkan diri bahwa bisa memasukkan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.” (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler