"Dia ditangkap pukul 08.30 di Jl S Parman No 17/223G Medan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Dijelaskan Edwin, penangkapan terhadap Direktur Utama PT Bintang Saudara tersebut merupakan tindaklanjut putusan kasasi pada 23 Desember 2009.
Putusan Kasasi MA No : 1339 K/PID/2009 menyebut Robby terbukti bersalah atas dakwaan pemalsuan surat dan penipuan, sehingga harus dihukum selama 2 tahun penjara. Diketahui, dalih sakit kerap dikemukakan pengusaha asal Medan ini tiap kali dipanggil kejaksaan untuk dieksekusi.
Setidaknya dua kali, pria yang sempat ditahan selama 2 bulan di Lapas Jantho, Aceh Besar ini, sempat menggunakan alasan sakit untuk mangkir dari panggilan kejaksaan. Dengan alasan yang sama, Robby juga tak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banda Aceh. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Soetta Tambah 864 Flight
Redaktur : Tim Redaksi