Penipuan Mengatasnamakan BPJamsostek Kembali Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 Juni 2022 – 17:37 WIB
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun. Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

BPJamsostek, kata dia, tidak pernah membuat undian yang akan memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bank, Duit Sandrawira Rp 469 Juta di Rekening Raib

"Jika ada masyarakat mendapatkan pesan tersebut dan meminta Anda untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp untuk tujuan tertenu, itu tidak benar," ujarnya Oni.

Selain itu, Kata Oni, masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BACA JUGA: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja

BPJamsostek juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun Anggoro Eko Cahyo.

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," terang Oni.

Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJamsostek yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJamsostek atau pihak berwajib.

Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta lewat akun BPJS Ketenagakerjaan di Facebook,  bpjs.ketenagakerjaan di Instragram atau @bpjstkinfo di Twitter.

Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni.

Sementara itu, Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Grha BPJamsostek turut mengingatkan agar masyarakat khususnya peserta BPJamsostek tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah dan diharapkan untuk melakukan pengecekan informasi di kanal-kanal resmi.

Fatoni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya apa pun untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJamsostek.

BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

"Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJamsostek. Jangan sampai peserta menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari praktek penipuan seperti yang terjadi," tutup Fatoni.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler