jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus baru melalui media elektronik.
Korban penipuan berinisial J (56), mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar.
BACA JUGA: Mahasiswi Kedokteran Undip Diduga Bunuh Diri, karena Sudah Tidak Kuat?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap tersangka berinisial ATW (34).
"Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara/dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (penipuan online)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA: Mahasiswi di Palembang Menjadi Korban Penipuan, Kerugian Jutaan Rupiah, Begini Modusnya
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8), Ade Safri menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban.
"Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," katanya.
BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta
Ade Safri menambahkan, karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka.
"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, ternyata tidak ada atau fiktif," katanya.
Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 Juli 2024.
Kemudian dengan dasar laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di daerah Patung Pemuda Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade Safri menyebutkan saat dilakukan penangkapan, terdapat barang bukti yang disita, yaitu satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu