Penipuan Modus Investasi Objek Wisata, Korban Kehilangan Rp 1,1 Miliar

Selasa, 07 Februari 2023 – 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan pada jumpa pers di Padang,Selasa (7/2/2023). ANTARA/ Mario Sofiat Nasution

jpnn.com, PADANG - DBA (48), warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penipuan investasi bodong.

Modus yang digunakan pelaku berupa investasi objek wisata senilai Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA: Cerita Patricia Gouw Merugi Rp 2 Miliar Gegara Investasi Bodong, Sampai Stres

"Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1)," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada jumpa pers di Padang, Selasa.

Dia menjelaskan pria DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM, dengan memiliki warisan senlai Rp 5 triliun.

BACA JUGA: Tersangka Belum Ditahan, Korban Investasi Bodong Protes ke Polda

Dia mengatakan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebut meyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumatera Barat, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp 1,1 miliar kepada pelaku.

"Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi," kata dia.

BACA JUGA: Pilot-Penumpang Susi Air Ditawan KKB, Perintah Kapolri Tegas

Dia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp 300 juta, kemudian atas rencana proyek itu, dia memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," kata dia.

Seusai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun, tidak ditanggapi pelaku DBA.

"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler