Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan Marak Terjadi, Waspadalah!

Selasa, 11 April 2023 – 19:52 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menanyai tersangka penipuan berinisial S. Foto: ANTARA/Yude.

jpnn.com, BATAM - Kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di beberapa perusahaan di Batam, Kepulauan Riau, marak terjadi. Satu orang pelaku berinisial S, 27, akhirnya ditangkap polisi.

“Tersangka S ini meminta uang senilai lima juta rupiah hingga tujuh juta rupiah," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

BACA JUGA: Awas! Penipuan Berkedok Umrah Marak Terjadi, Belasan Warga Jadi Korban di Sumbar

Kasus ini kata dia, terungkap dari adanya laporan oleh korban penipuan yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Penipuan Barcode QRIS di Masjid di Jakarta

“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya,” kata dia.

Sedangkan untuk kerugian, Budi mengatakan bahwa untuk sementara kerugian yang tercatat mencapai Rp600 juta.

BACA JUGA: Biro Perjalanan Umrah Ini Diduga Melakukan Penipuan, Belasan Orang jadi Korban, Waspadalah

Dari tersangka S, polisi mendapatkan fakta bahwa korban diiming-iming akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.

"Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara ditransfer sejumlah Rp5 sampai 7 juta," katanya.

Setelah uang tersebut dibayarkan, korban yang bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tersangka terus beralasan bahwa lowongan masih belum ada.

"Pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada. Namun tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan sampai saat ini tidak ada yang diterima bekerja," ucap Budi.

Budi menyebutkan, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membuka modal usaha.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler