Penista Agama Itu Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 12 Januari 2017 – 12:30 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara kepada Nico Demus Silaban, Rabu (11/1).

Nico merupakan terdakwa kasus penistaan agama.

BACA JUGA: Ahok Curiga Saksi Kasusnya Diarahkan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Nico dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Nico mengunggah kalimat Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji di Facebook Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT), Kamis (11/8).

BACA JUGA: Kubu Ahok Sayangkan Eks Biarawati tak Hadiri Sidang

Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Israq menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun.

Hukuman itu sangat ringan bila meninjau sanksi maksimal dalam pasal yang didakwakan.

BACA JUGA: Ngeri..Kubu Ahok Kembali Bentangkan Spanduk Untuk FPI

Yakni penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan menjelaskan, putusan tersebut sudah berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya.

“Dia mengaku iseng, tentu saja hal tersebut fatal sehingga masuk dalam ranah pidana,” ujarnya setelah sidang.

Dia berharap, masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak.

“Kami berharap, warga memerhatikan apa yang diunggah. Berkomentar juga yang sewajarnya, karena bisa saja mengarah ke pencemaran nama baik bahkan SARA,” sebutnya.

Sementara itu, Nico enggan berkomentar banyak. Dia mengaku akan berkomunikasi dengan keluarga besarnya.

Saat ini, Nico memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau menerima hukuman.

“Saya masih berada di bawah pengawasan keluarga, tentu saya akan berbicara dulu,” paparnya. (dns/ica/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Lihat, Massa Pendukung Ahok Tak Takut FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler