Penjabat Bupati Morotai Terancam Hanya Menjabat Satu Bulan

Sabtu, 20 Februari 2016 – 13:10 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai M. Syukur Lila yang baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, Jumat (19/2). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai M. Syukur Lila yang baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, Jumat (19/2) terancam hanya berlangsung satu bulan. Pasalnya, wakil bupati nonaktif Morotai Weni R Paraisu akan dinyatakan bebas pada 14 Maret mendatang setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus pengrusakan fasilitas PT. Morotai Marine Culture (MMC), tahun lalu.

Praktisi hukum Hendra Karianga mengatakan secara konseptual, Pj Bupati ditetapkan oleh Mendagri atas usul gubernur.

BACA JUGA: Pesawat Lion Air Tergelincir di Surabaya

“Sementara wakil bupati definitif dapat diangkat menjadi Bupati apabila bupati berhalangan tetap dan melalui paripurna DPRD,” jelasnya.

Menyangkut persoalan ini, menurut Hendra, otomatis Weni akan menjadi wakil bupati aktif apabila sudah bebas dari hukuman, dan DPRD secara aturan wajib mengusulkan Weni sebagai bupati. “Jadi Weni dapat menjadi Bupati lewat persetujuan DPRD,” katanya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

BACA JUGA: Bos Spa Plus-plus Dituntut 3 Bulan Penjara

Hal ini dibenarkan Sekretaris Bupati (Sekkab) Pulau Morotai Ramli Yaman. Dia mengaku, status bebas murni Weni Parasiu tepat pada Maret 2016 mendatang. Karena itu, kata dia, setelah Weni bebas, seluruh hak-haknya sebagai Wakil Bupati akan diberikan.

Namun untuk proses jabatan Weni menjadi Bupati definitif, lanjut dia, itu menjadi kewenangan Mendagri sehingga dirinya tidak bisa memberikan komentar panjang.

BACA JUGA: Gawat! Rumah Kadis Bina Marga Diteror Bom Molotov

“Status Weni saat ini telah diketahui Mendagri, bahkan Dirjen Otda juga pernah menyampaikan ke kami bahwa status Weni, masih harus menunggu sampai bebas murni. Karena itu, proses selanjutnya menjadi kewenangan provinsi dan Mendagri, pemda Morotai tidak bisa mengintervensi lebih jauh. Apapun yang diputuskan Mendagri Pemda siap menjalankannya,” ungkapnya, kemarin.

Sementara bagi M. Syukur Lila yang ditemui usai pelantikan, Jumat (19/2) mengatakan, tidak masalah jika hanya menjabat satu bulan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai. “Tidak masalah, meskipun masa jabatannya hanya satu bulan, bagi saya sebagai abdi negara saya siap menjalankan tugas yang dipercayakan Mendagri,” katanya.

Syukur yang ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Bupati Morotai berdasarkan SK Nomor 131.82-754thn2016 itu juga mengatakan, langkah pertama yang dia lakukan adalah menstabilkan pemerintahan dan membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, termasuk dengan wakil bupati nonaktif Weni R Paraisu.

“Morotai ini terkenal dengan sumber daya wisatanya, karena itu perlu diciptakan suasana aman dan damai sehingga mampu menarik para wisatawan untuk datang,” pungkas Syukur.

Sementara pihak Pemprov Malut sendiri siap melaksanakan keputusan Mendagri jika meminta untuk mengaktifkan kembali Weni R Paraisu. “Jika pak Weni bebas murni nanti, dan Menadagri memerintahkan untuk diaktifkan, tetap akan ditindak lanjuti. Prinsipnya apa yang menjadi perintah Mendagri siap dijalankan,” kata Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba usai melantik Syukur.(udy/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Cantik Ini Tewas Bersimbah Darah di Atas Ranjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler