Menurut Kasubdit Direktorat Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri Sukoco, permohonan mundur ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 58 huruf q UU No 12 yang merupakan revisi terbatas kedua UU No 32 Tahun 2004
BACA JUGA: Presiden Disarankan Perpanjang Jabatan Kapolri
Di mana disebutkan, incumbent harus mundur begitu mendaftar ke KPUD.Undang-undang ini diperkuat PP No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil.
Sukoco menambahkan, incumbent mundur dilandasi prinsip keadilan sekaligus menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara
BACA JUGA: Kampanye Capres-Cawapres Incumbent Satu Minggu
Hanya ditegaskan, penjabat dan Plt dilarang melakukan mutasi, membatalkan atau membuat perijinan yang dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan soal pemekaran wilayah.Meski begitu, penjabat/Plt masih dimungkinkan melakukan mutasi dengan catatan harus atas persetujuan Mendagri
BACA JUGA: Mega Buka Rapimnas PDIP
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paradigma Baru Politik Kiai
Redaktur : Tim Redaksi