jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan segera mencopot Eddy Sofyan dari posisi Penjabat Wali Kota Pematang Siantar, setelah Kejaksaan Agung menahan yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan karena pemberlakuan terhadap penjabat berbeda dengan kepala daerah ketika tersangkut masalah hukum.
“Saya kira kalau untuk penjabat yang sudah ditahan, itu langsung diberhentikan. Langsung kami dicarikan pengganti. Ini berbeda dengan posisi kepala daerah defenitif yang baru dinonaktifkan selama menjalani masa penahanan dan baru diberhentikan kalau ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono kepada JPNN, Senin (16/11).
BACA JUGA: Akhirnya, Sudirman Sebut Setya Novanto, Fadli Zon: Bisa Saja Itu Rekayasa
Saat ditanya siapa pengganti Sofyan, menurut Sumarsono, Kemendagri saat ini masih mengkaji. Usulan nama tetap berasal dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.
“Pelaksana Gubernur Sumut sudah menyampaikan usulan. Suratnya sudah kami terima hari ini, (Senin, 16/11). Segera kami proses untuk mencegah kevakuman,” ujarnya.
BACA JUGA: BPK Minta Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral, Berani Nggak?
Meski usulan tetap berasal dari Pemprov Sumut, namun syarat-syarat bagi seseorang untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah tetap harus terpenuhi. Karena itu, Kemendagri tetap perlu mengkaji secara mendalam sehingga bisa meminimalisir hal-hal tak diinginkan.
Saat ditanya kapan pengganti Eddy Sofyan akan dilantik, Sumarsono hanya menegaskan dalam waktu dekat. Ia belum berani menyebut tanggal pasti, mengingat proses pengkajian harus dilakukan penuh kehati-hatian.
BACA JUGA: Serahkan Hasil Audit Petral Ke BPK!
“Dalam waktu dekat saya harapkan bisa dilantik. Sekaligus pemberhentian (Eddy Sofyan, red). Kami kejar waktu, karena itu seluruhnya kewenangan Mendagri,” ujar Sumarsono.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan anak buahnya Kepala Kesbangpolinmas yang juga menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Siantar Eddy Sofyan, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada APBD Sumut 2012-2013. Atas penetapan status tersangka, Kejagung kemudian menahan Eddy beberapa hari lalu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertama Sepanjang Sejarah, Presiden Indonesia Tak Hadiri APEC
Redaktur : Tim Redaksi