Penjaga Sekolah & Tata Usaha Dapat Formasi PPPK 2024, Lumayan Banyak

Kamis, 27 Juni 2024 – 19:50 WIB
Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menyampaikan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, pemda harus menyediakan formasi terbanyak untuk guru. Selanjutnya tenaga teknis, dan  terakhir tenaga kesehatan (nakes). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penjaga sekolah dan tata usaha mendapatkan formasi PPPK 2024. Jumlahnya pun lumayan banyak dibandingkan formasi PPPK 2023. 

Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menyebut Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengajukan usulan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) sebanyak 750.

BACA JUGA: 240 Guru Honorer di Bengkalis Terima SK PPPK, SF Hariyanto: Luar Biasa Penantiannya

Jumlah itu terdiri dari 50 formasi CPNS, dan 700 PPPK. Dia memerinci, CPNS terdiri dari 30 formasi untuk tenaga teknis, dan 20 nakes.

Sementara, formasi PPPK 2024, terdiri dari tenaga teknis 319, guru 281, dan nakes 100.

BACA JUGA: Tendik Lulusan SD dan SMP Prioritas PPPK 2024, Satpol PP & Damkar Diakomodasi 

"Jadi, teknis ini ada banyak tendik terutama penjaga sekolah, petugas kebersihan yang lulusan SD dan SMP," kata Hasan kepada JPNN.com, Kamis (27/6).

Hasan mengatakan sesuai arahan pemerintah pusat, pemda harus menyediakan formasi terbanyak untuk guru, kemudian tenaga teknis, dan terakhir tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2024 Ada Sistem Paruh Waktu? Ini Bocorannya

Menurut dia, untuk tenaga teknis, pihaknya mengalokasikan cukup banyak formasi bagi tenaga kependidikan, khususnya bagi lulusan SD sederajat dan SMP.

"Di Kabupaten Kudus, lulusan SD sederajat dan SMP kami prioritaskan untuk tendik seperti penjaga sekolah, petugas kebersihan. Mereka dimasukkan ke jabatan pengelola umum operasional," ungkapnya.

Hasan menambahkan Pemkab Kudus juga mengalokasikan untuk lulusan SMA sederajat dalam beberapa jabatan, seperti penguji kendaraan bermotor pemula,  pemadam kebakaran (damkar) pemula, pengadministrasian perkantoran (tata usaha), pranata trantibum (Satpol PP), dan operator layanan operasional.

Dia menyatakan bahwa jabatan-jabatan itu harus diakomodasi pemda. Hal itu sebagaimana Keputusan MenPAN-RB Nomor 173 Tahun 2024 terkait jabatan yang bisa diisi PPPK dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP dan SMA.

"Jadi, itu memang sesuai arahan (pemerintah) pusat. Nah, dalam arahan (pemerintah) pusat, tidak ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan bahwa sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme PPPK paruh waktu, agar semuanya bisa terangkat menjadi ASN.

"Honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK, akan ditempatkan di situ lagi. Jadi, ini cuma statusnya diganti saja menjadi ASN," terangnya.

Winarno menyatakan Pemkab Kudus berkomitmen menyelesaikan honorer secara bertahap, karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran.  Dengan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.

"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," kata dia. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler