Penjahat Berjaket Kulit Hitam Tertangkap, Begini Pengakuannya

Selasa, 25 Agustus 2020 – 05:49 WIB
Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman saat menunjukkan barang bukti. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Anggota Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap anggota intel polisi gadungan yang menipu puluhan pelajar.

"Kami ungkap tindak pidana penipuan, di mana pelaku berpura-pura sebagai intel Polresta Cirebon," kata Waka Polresta Cirebon AKBP Arif Budiman di Cirebon, Senin.

BACA JUGA: Neta IPW: Saya juga Ribut Sama Polisi, Gebuk-gebukan

Arif mengatakan tersangka yang ditangkap ada dua orang, satu pelaku utama berinisial MH dan satu lainnya merupakan penadah hasil kejahatan, yaitu AS.

Saat beraksi pelaku MH mengaku sebagai anggota intel Polresta Cirebon dan mengadang pelajar yang membawa sepeda motor dan juga telepon genggam.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Isi Rekaman CCTV Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah

"Kemudian pelaku menuduh bahwa sepeda motor dan telepon genggam yang dibawa, digunakan sebagai alat untuk peredaran narkotika. Dan selanjutnya telepon genggam milik korbannya langsung dibawa oleh intel gadungan," ujarnya.

Saat menjalankan aksinya, tersangka MH mengaku tidak mengenakan tanda pengenal anggota maupun pakaian seragam polisi.

BACA JUGA: Giring Deklarasi jadi Capres 2024, Iwan Fals Berkomentar

Hanya saja pelaku menggunakan jaket kulit yang berwarna hitam, untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka merupakan intel dari Polresta Cirebon.

"Tersangka ini tidak mengenakan seragam polisi, tetapi hanya memakai jaket kulit hitam ketika beraksi," katanya.

Arif menambahkan dari pengakuan tersangka, sudah menjalankan aksi kejahatannya tersebut sebanyak 15 kali di 15 tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.

"Namun rata-rata semua berlokasi di Cirebon bagian timur," tuturnya.

Barang hasil aksi kejahatannya tersebut kemudian dijual kepada AS yang saat ini juga sudah diamankan di Mapolresta Cirebon.

Untuk barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu lima telepon genggam, jaket kulit dan juga sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.

"Kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler