jpnn.com, MATARAM - Polisi akhirnya mengungkap isi rekaman CCTV depan rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan LNS, mahasiswi Unram yang ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan dalam rekaman terlihat aktivitas lima orang yang berlalu lalang di depan TKP, sehari sebelum jasad LNS ditemukan oleh rekannya, Titi.
BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Tewas, Mahasiswi Ini Sempat Ungkap Sesuatu yang Bikin Sang Ayah Khawatir
"Jadi ada tiga laki-laki dan dua perempuan. Tetapi mereka bukan masuk ke TKP, melainkan mereka pergi ke rumah yang ada di deretannya," kata Kadek Adi.
Tiga laki-laki dan dua perempuan itu, lanjut Kadek Adi, merupakan mahasiswa ekonomi yang mau konsultasi skripsi ke rumah dosennya.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Pol Artanto Soal Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah
"Kebetulan, rumah dosennya itu berada di deretan TKP," ujarnya.
Kadek Adi meyakinkan hal tersebut berdasarkan keterangan kelimanya di hadapan penyelidik kepolisian.
BACA JUGA: Tak Akur dengan Istri, Ahai Malah Seret Paksa Keponakan ke Dalam Kamar, Sudah Tiga Kali
"Dosen yang rumahnya berada di deretan TKP, juga kami mintai keterangan," ucapnya.
Dengan adanya klarifikasi lima orang tersebut, Kadek Adi memastikan bahwa mereka tidak mengetahui dan terlibat dalam kasus kematian LNS.
"Jadi mereka tidak ada korelasinya dengan kasus ini," kata Kadek Adi.
Dalam penanganan kasus pembunuhan LNS, pihak kepolisian telah mengungkap peran tersangka yang bukan lain adalah kekasih almarhumah, berinisial R, 22.
Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.
Dari pengakuan tersangka, aksi pembunuhan itu berawal dari pertengkarannya dengan almarhumah, pada Kamis (23/7) sore, di TKP rumah yang tidak ditempati orang tua tersangka R.
Karena tersulut emosi, tersangka mencekik LNS hingga akhirnya tewas di tempat. Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka pun ke hadapan penyidik mengakui telah membuat seolah-olah LNS gantung diri.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa itu tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.
BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta
Karenanya, R dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi