Penjambret Bermodal Senjata Api Mainan Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 – 20:10 WIB
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Niko Purba, saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/4/2022). ANTARA/Ho- Humas Polres Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua tersangka penjambret telepon seluler yang beraksi menggunakan senjata mainan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibekuk Polres Metro Jakbar, Senin (11/4). 

“Dua tersangka kami tangkap. Satu tersangka BA usia 23, dan BN usia 26,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar AKBP Niko Purba saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (12/4). 

BACA JUGA: Rico Valentino dan Putra Siregar Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Ngeri

Niko mengatakan penangkapan berawal dari viralnya video kedua pelaku saat melakukan aksi penjambretan tersebut.

Dalam video yang diunggah akun @kontributorjakarta di Instagram, terlihat tiga anak sedang bermain ponsel di depan sebuah rumah pada Minggu (27/4) malam. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap 6 Nama Pengeroyokan Ade Armando, Siapa Mereka?

Ketiganya duduk di bangku kayu yang berada di jalan setapak permukiman warga. 

Saat asyik bermain, dua penjambret yang berboncengan dengan sepeda motor langsung menghampiri tiga anak tersebut.

BACA JUGA: 2 Penjambret Beraksi, Korban Berteriak, Lalu Terjadilah

Pria berjaket putih yang dibonceng di belakang langsung merampas ponsel milik anak tersebut. 

Pengendara motor yang menggunakan jaket gelap dengan helm berwarna hitam, langsung menodong anak-anak tersebut dengan benda yang diduga senjata api.

Sontak ketiga anak tersebut panik dan menyerahkan ponsel mereka. 

Setelah mendapat barang yang mereka mau, dua penjambret tersebut langsung melarikan diri.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya ditangkap di rumah mereka di Jakarta Barat tanpa perlawanan. 

Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan senjata api mainan milik keponakan salah satu tersangka. 

"Jadi,  senpi ini adalah senpi keponakan yang dia pinjam," kata Niko. 

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku kerap beraksi di wilayah lain di kawasan Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler