Penjaminan Kredit Bantu Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin, 03 Agustus 2020 – 16:44 WIB
Jumpa pers Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menkeu Sri Mulyani mengenai pemulihan ekonomi nasional (PEN). Foto humas

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong sektor ril di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan LPEI kinerjanya diperluas untuk industri substitusi impor, yang nantinya bisa memberikan dampak positif.

BACA JUGA: Turut Pulihkan Ekonomi, LPEI Kerja sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank

"Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kami harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada. LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya," ujar Sri Mulyani.

Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.

BACA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi, LPEI Beri Bantuan Pelaku Usaha di Jawa Barat dan Sekitarnya

Dengan adanya peran dukungan dari LPEI salah satu SMV Kementerian Keuangan, diharapkan sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya.

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menyampaikan, perluasan misi pada LPEI ini sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.

BACA JUGA: Sektor Perumahan Diyakini Bakal Berperan Dalam Dongkrak PEN

“LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah,” tutur Wimboh. 

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen.

Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Penugasan dan perluasan misi yang diberikan pemerintah kepada LPEI, sejatinya juga sejalan dengan mandat dan strategi bisnis LPEI kedepannya, yaitu untuk memperkuat bisnis penjaminan.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut antara lain: Pariwisata (hotel dan restoran), Otomotif, TPT dan alas kaki, Elektronik, Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan >300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Sementra itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi covid-19.

“Flow-nya sangat simpel dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit,” ujar Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas.

Ditambahkan bahwa saat ini bank masih agak ragu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha.

Sementara sektor korporasi juga masih tertekan akibat pandemi Covid-19, sehingga bisnisnya mengalami gangguan banyak nasabah korporasi mengalami masalah dalam hal penjualan atau pendapatan bahan baku atau kinerja yang menurun.

"Setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja maka LPEI datang sebagai special mission vehicle pemerintah untuk memberikan enhancement kredit, artinya untuk memberikan penguatan kredit, yakni bahwa kredit tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT PII,” tandas D. James Rompas.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler