Turut Pulihkan Ekonomi, LPEI Kerja sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank

Kamis, 30 Juli 2020 – 16:33 WIB
LPEI melakukan MoU dengan 15 Bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto dok LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan penjaminan kredit kepada usaha berskala Korporasi Padat Karya.

Sinergi kedua Special Mission Vehicle (SMV) di sektor penjaminan ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BACA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi, LPEI Beri Bantuan Pelaku Usaha di Jawa Barat dan Sekitarnya

LPEI dan PT PII akan melakukan penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur pemerintah.

Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menuturkan dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas Penjaminan pemerintah.

BACA JUGA: Genjot Kinerja Ekspor, LPEI Berkomitmen Terus Salurkan Pembiayaan

Sementara pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dalam bentuk subsidi untuk meringankan beban pelaku usaha.

“Dengan skema penjaminan kredit diharapkan korporasi, terutama yang memiliki bisnis ekpor dan memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak Covid-19 dapat memulai aktivitas normal,” ucap James di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (29/7) kemarin.

BACA JUGA: Ikut Pulihkan Kegiatan Bisnis UMKM di Daerah, LPEI Lakukan Hal ini

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen.

Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

“Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit," jelas James.

Pada kesempatan yang sama, LPEI juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

15 Bank tersebut yakni PT Bank Central Asia, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia.

Kemudian PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania, Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero).

Serta PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero), Bank DKI dan Bank MUFG, Ltd.

James menyampaikan bahwa, melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga, di sisi lain, sektor ekonomi ril, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

“Dukungan LPEI dalam bentuk pembiayaan dan penjaminan diharapkan bisa memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi di masa pemulihan ekonomi. Ke depannya, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” tandas James.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler