jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan faktor terjadinya keberulangan kejahatan oleh pelaku yang sama terhadap anak karena tidak adanya hukuman yang menjerakan.
“Dari data di KPAI terungkap rata-rata pelaku kejahatan terhadap anak adalah residivis, bukan pelaku pidana untuk pertama kalinya,” kata Asrorun, di Pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/5).
BACA JUGA: COMING SOON! Babak Baru Kasus Sumber Waras
Fakta tersebut, lanjutnya, jadi bukti bahwa memenjarakan pelaku kejahatan terhadap anak tidak mampu menghentikan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, sembari membenahi sistem di penjara kata Asrorun, pemerintah bersama DPR harus membuat sistem pecegahan melalui undang-undang yang lebih maksimal.
BACA JUGA: Ya Allah... Liputan di Tol, Reporter TV One Nyaris Diseruduk Bus
“Jalan keluarnya, tertibkan dan lakukan sinkronisasi hukum dan konsistensi menjalankannya,” kata Asrorun.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Soal Pernyataan Saut, KPK: Masa Mau Berantem
BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH: Sepatu dengan Sol Peta Indonesia Beredar, Netizen Berdebat!
Redaktur : Tim Redaksi