Penjara Kini Hemat Uang Makan Rp 4,5 Miliar

Rabu, 03 Mei 2017 – 23:41 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Meski mayoritas mengalami overkapasitas penghuni, lapas dan rutan di Jatim berpotensi menghemat anggaran bahan makanan (bama) untuk narapidana dan tahanan.

Hingga April 2017, penghematan tercatat Rp 4,5 miliar. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto menyatakan, sejak menjabat awal tahun, pihaknya berusaha mengepras pengeluaran bama.

BACA JUGA: Rutan Medaeng Sudah Penuh Banget Bos!

Potensi penghematan tersebut diperoleh melalui penghematan hari tinggal.

''Kami manfaatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB),'' ujar Harun kemarin (2/5).

Pria asal Bangka tersebut menambahkan, angka Rp 4,5 miliar diperoleh dari program PB, CMB, dan CB dikalikan biaya makan narapidana/tahanan.

Saat ini rata-rata biaya makan per hari di Jatim Rp 14 ribu.

Harun mencontohkan seorang narapidana yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Jika berkelakuan baik selama di lapas, yang bersangkutan bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Yakni, setelah menjalani 2/3 masa hukuman. ''Artinya, yang bersangkutan akan menjalani 2 tahun penjara saja. Sisanya, yaitu 1 tahun, akan kami hitung sebagai penghematan hari tinggal di lapas karena yang bersangkutan sudah bebas. Ini berarti berpotensi besar untuk menghemat keuangan negara,'' jelas mantan Kadivpas Kalimantan Selatan tersebut.

Hingga April 2017 terdapat 13.124 narapidana dan 8.810 tahanan di Jatim.

Sebanyak 2.149 narapidana mendapatkan PB, CMB, dan CB.

Perinciannya, 729 napi mendapat PB, 15 orang memperoleh CMB, dan 1.405 orang CB. Dari jumlah tersebut, ada penghematan 322.335 hari.

Harun mengatakan, optimalisasi PB, CMB, dan CB berguna untuk mengurangi kelebihan daya tampung lapas/rutan sehingga berdampak pada lebih cepatnya napi bebas.

Yang tidak kalah penting adalah implikasi ekonomis. Yaitu, potensi penghematan keuangan negara.

''Agar transparan, semua informasi terkait narapidana dan tahanan bisa diakses secara online,'' jelasnya. (aji/c15/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler