Penjarian TPP Mampet, Dibahas di Komite Pendidikan

Kemendikbud Tegaskan, Pegang Sertifikat Belum Tentu dapat TPP

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 06:59 WIB
JAKARTA - Urusan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun ini benar-benar bermasalah. Untuk perbaikan, sistem pencairan TPP akan dibahas serius dalam rapat komite pendidikan yang diketuai oleh Wakil Presiden Boediono 14 Agustus depan.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim di Jakarta kemarin (10/8) menjelaskan, pihaknya bakal mengusulkan beberapa perubahan sistem pencairan TPP. "Bagaimana nanti kepastian akhirnya, tunggu hasil rapat," kata dia.

Mantan rektor Universitas Andalas, Padang itu menjelaskan persoalan pencairan TPP yang bermasalah ini mirip dalam sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2011. Musliar menjelaskan, sistem pencairan dana BOS yang sempat kacau terjadi karena dana tersebut dicairkan dulu ke pemkab atau pemkot dulu. Baru kemudian ke rekening guru.

Musliar mengatakan, macetnya pencairan tunjangan TPP ini juga macet di pemkab atau pemkot. "Sebenarnya uang TPP sudah dicairkan oleh pemerintah pusat ke pemda," tandasnya.

Di bagian lain, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan jika persoalan mampetnya pencairan TPP itu cukup kompleks. "Intinya kita cari bottleneck (titik mampetnya, red) kenapa kok ada kasus banyak TPP yang belum bisa dikucurkan," kata dia usai mengunjungi hasil rehab sekolah rusak di kawasan Cibinong, Kab. Bogor kemarin.

Suyanto menuturkan untuk sementara titik penyumbat utama pencairan dana TPP ini adalah banyak guru bersertifikat yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam pelajaran per pekan. "Saya tegaskan, pegang sertifikat itu belum tentu dapat TPP," tutur dia.

Pria yang juga mantan rektor UNY itu menuturkan jika selama ini banyak pandangan yang keliru di tingkat para guru. Dia menjelaskan bahwa banyak guru yang menganggap jika sudah pegang sertifikat berarti sudah mesti dapat tunjangan profesi.

"Sertifikat itu menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan lulus kompetensi," ujar Suyanto. Sedangkan pencarian TPP itu adalah hak guru berkompetensi yang memiliki kinerja sesuai aturan. Kinerja yang sesuai dengan aturan itu adalah seorang guru bersertifikat harus mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan.

Suyanto mengaku masih kesulitan mengatasi persoalan mampetnya pencairan TPP ini. Dia mengakui jika di satu sisi pemkab atau pemkot takut mencairkan TPP kepada guru bersertifikat yang mengajarnya kurang dari 24 jam pelajaran per pekan. "Ya mereka takut karena bisa diciduk penegak hukum. Karena memang melanggar hukum," katanya.

Menurut dia, banyak guru bersertifikat yang masih memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam pelajaran per pekan karena banyaknya guru. Terutama guru non PNS. Suyanto menuturkan jika di lapangan banyak guru PNS yang kekurangan jam mengajar. Terutama di sekolah-sekolah yang rombongan belajarnya sedikit. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Kepala Sekolah Uji Kompetensi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler