Penjelasan Agnes Soal Penerapan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Pemkot Bogor

Selasa, 30 Maret 2021 – 15:37 WIB
Jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. (ANTARA/HO Pemkot Bogor)

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerapkan aturan baru tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan pemkot setempat.

Aturan baru mengenai pakaian dinas PNS itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA: Bima Arya Menikmati Bersepeda di Pontianak

Aturan ini merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari menjelaskan revisi peraturan wali kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Bogor Bangun RS Darurat

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.

Menurut ketentuan, para pegawai Pemkot Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki untuk dikenakan pada hari Senin.

BACA JUGA: Kepala BKN: Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Setara PNS

Sementara, pada hari Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki, serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.

Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemkot Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap.

Lalu, pada Kamis memakai pakaian khas Sunda, dan Jumat baju batik dan bawahan warna gelap. 

"Baju batik ASN Kota Bogor dipakai setiap Hari Jumat minggu pertama," kata Agnes di Bogor, Selasa (30/3).

Pada 3 Maret, bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Masyarakat, pegawai diminta memakai seragam Linmas. 

Pegawai Pemkot Bogor wajib mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14, dan Korpri pada tanggal 17.

Selain itu, lanjut Agnes, setiap tanggal 22 pegawai negeri yang Muslim diwajibkan memakai busana Muslim, baju koko dan celana panjang kain atau kain sarung bagi lelaki. Kemudian, bagi perempuan mengenakan atasan lengan panjang, bawahan panjang, dan kerudung bagi perempuan.

"Bagi PNS non-Muslim, memakai pakaian bebas, rapi, dan sopan," katanya.

Agnes mengatakan bahwa peraturan wali kota Bogor yang baru mengenai pakaian dinasi pegawai sudah ditetapkan pada Senin (29/3) dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai pemerintah kota. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler